MEDAN – Upaya pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Utara semakin diperketat setelah Polrestabes Medan mengungkap adanya praktik penyalahgunaan oleh oknum operator SPBU. Menanggapi temuan ini, Pertamina Patra Niaga Sumbagut bertindak cepat dengan menjatuhkan sanksi operasional terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Hanif Rajasa, menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk penyelewengan yang terjadi di lembaga penyalur resmi.
“Terkait tiga temuan penangkapan di area SPBU akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hanif saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (12/02/2026).
Hanif menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan menyesuaikan tingkat pelanggaran. Ada SPBU yang dikenai penghentian penyaluran produk selama 30 hari, sementara yang lain hanya 14 hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan efek jera bagi oknum yang terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Fenomena keterlibatan oknum petugas SPBU dalam jaringan mafia BBM masih menjadi masalah yang sering muncul. Untuk itu, Pertamina terus memperkuat pengawasan di setiap titik distribusi.
“Upaya penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga distribusi energi yang tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” kata Hanif.
Pertamina juga menegaskan akan menindaklanjuti temuan hukum hingga jenjang manajerial jika diperlukan. “Apabila dalam proses hukum ditemukan keterlibatan oknum dari lembaga penyalur, termasuk operator, pengawas, manajer, dan pemilik SPBU, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Polrestabes Medan mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 100 hari terakhir. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti 256 liter pertalite dan 14 ton solar. Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak merinci, para pelaku berinisial SY, MHN, M, AH, S, AP, RAMC, AAS, SH, dan RUS. Tiga di antaranya merupakan operator SPBU.
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, mengisi jeriken menggunakan becak motor, hingga mobil tangki yang membuang BBM di lokasi tertentu. Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi memerlukan koordinasi intens antara pihak Pertamina, aparat hukum, dan pemerintah daerah untuk memastikan energi negara tersalurkan secara tepat dan adil. []
Diyan Febriana Citra.

