PETI Marak di Sintang, Hutan Lindung Diduga Dirusak dan Jadi Sarang Judi

PETI Marak di Sintang, Hutan Lindung Diduga Dirusak dan Jadi Sarang Judi

Bagikan:

SINTANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan setelah diduga terus berlangsung di kawasan hutan lindung Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), dengan indikasi meluasnya praktik ilegal serta munculnya aktivitas sosial menyimpang di sekitar lokasi tambang.

Kegiatan penambangan tersebut dilaporkan berlangsung terbuka di wilayah Tuja Intan pada Senin (23/03/2026), dengan metode penggalian lereng bukit dan penggunaan mesin gelondong untuk memproses material batuan yang mengandung emas. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas ini juga disebut memicu terbentuknya praktik lain seperti perjudian dan prostitusi di area tambang.

“Jadi di sana itu, kayak Pasar Malam, tempat judi, prostitusi ada semua,” ujar narasumber.

Menurut keterangan yang dihimpun, aktivitas PETI di kawasan tersebut tidak hanya terjadi di satu titik. Sebelumnya, praktik serupa juga dilaporkan meluas hingga Bukit Rengas di Kecamatan Tempunak, yang juga termasuk kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi sumber daya alam.

“Kawasan tersebut juga termasuk wilayah hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam,” ungkap narasumber sebagaimana diberitakan Redaksi Satu, Minggu, (13/03/2026).

Dalam operasionalnya, para penambang menggunakan berbagai peralatan seperti kompresor, generator set (genset), pahat, serta alat pemecah batu. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berkelompok di sejumlah titik, menunjukkan adanya sistem kerja yang terorganisasi.

Narasumber juga menyoroti dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum aparat maupun perangkat desa setempat dalam praktik PETI yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat maupun perangkat desa setempat dalam aktivitas PETI tersebut yaitu Kepala Desa (Kades) Kemantan, Aponsius yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas PETI di wilayah Bukit Rengas,” tandasnya.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang menyatakan aktivitas tambang di lokasi tersebut telah berhenti, maka hal itu dinilai sebagai informasi yang menyesatkan publik. Hingga kini, aktivitas PETI disebut masih terus berlangsung dan memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta dampak sosial yang ditimbulkan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus