SAMARINDA — Penanganan kasus kepemilikan senjata api oleh Saudara D terkait penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown terus berjalan sesuai prosedur dan kode etik Polri. Hal ini disampaikan Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (19/11/2025) sore.
“Kita sudah koordinasikan, saya sudah sampaikan kalau untuk saat ini sementara Saudara D ini sudah menjalani proses kode etik dan sudah diputus, bahkan sudah di status di tingkat banding,” ujar Hendri.
Kapolres menegaskan, sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah dijatuhkan kepada Saudara D. “Bahwa yang bersangkutan akan sudah di PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegasnya.
Mengenai aspek pidana, Hendri menjelaskan bahwa kasus ini diproses terpisah dan tidak berkaitan langsung dengan penembakan yang tengah disidik. “Untuk pidana saat ini kita sudah ada beberapa pemeriksaan dari saksi-saksi karena kalaupun itu nanti dikenakan pidana umum, pasti itu akan terpisah dari alur kasus penembakan yang sudah berjalan,” jelas Kapolres.
Alasan pemisahan proses hukum ini karena Saudara D tidak terlibat aktif dalam aksi penembakan. “Karena yang bersangkutan ini tidak ikut serta secara aktif dalam aksi penembakan ini,” tambah Hendri.
Selain itu, dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Saudara D terjadi pada 2022, sehingga waktunya cukup jauh dari kasus penembakan saat ini. “Yang bersangkutan sudah saya sampaikan sebelumnya kalau dia itu menjualnya di tahun 2022 jadi sudah berjarak sekitar tiga tahun,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, Polres Samarinda tetap siap melaksanakan proses pidana apabila majelis hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Kalau memang misalnya dari hakim minta untuk dilakukan proses pidana, akan kita lakukan,” kata Hendri.
Lebih jauh, Hendri menambahkan bahwa komunikasi dengan Pengadilan Negeri akan dibuka untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai hukum. “Saya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri, kemudian juga kita harapkan nanti dari hasil komunikasi tersebut bisa tergambarkan secara jelas apa yang diharapkan oleh hakim,” jelasnya.
Hendri menegaskan, proses hukum akan dijalankan tanpa pengecualian jika putusan pengadilan mengharuskan penyidikan pidana terhadap Saudara D. “Kalau memang harus dilakukan proses penyidikan tindak pidana kepada Saudara D akan kita lakukan,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

