Pleidoi Topan Ginting: Minta Hakim Putuskan dengan Nurani

Pleidoi Topan Ginting: Minta Hakim Putuskan dengan Nurani

Bagikan:

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pleidoi tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (12/03/2026).

Dalam pembelaannya, Topan meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif dengan mempertimbangkan fakta persidangan. Ia juga berharap majelis hakim tidak terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu dalam menjatuhkan putusan.

“Saya berdoa agar majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan jernih dan tidak dipengaruhi oleh Rasuli dan Kirun,” ujar Topan di ruang utama PN Medan.

Topan menegaskan dirinya tidak menerima tuduhan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga menolak tuntutan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, tuduhan bahwa dirinya menerima uang Rp 50 juta serta mengatur pemenangan tender proyek kepada PT Dalihan Natolu Grup (DNG) milik Akhirun Piliang alias Kirun tidak memiliki dasar kuat.

Dalam pleidoi yang dibacakannya, Topan juga mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai sejumlah fakta penting yang seharusnya mendukung dakwaan justru tidak dihadirkan di persidangan.

Topan menyoroti tidak adanya barang bukti uang sebesar Rp 50 juta sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Selain itu, ia juga menyinggung absennya salah satu saksi yang dianggap penting dalam perkara tersebut, yakni ajudannya sendiri, Aldi Yudistira.

Menurut Topan, keterangan saksi Rasuli Efendi Siregar tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menjatuhkan hukuman. Ia bahkan mempertanyakan logika tuntutan yang diajukan jaksa kepada dirinya.

“Apakah saya dapat dituntut 5 tahun 6 bulan penjara hanya karena pengakuan Rasuli?” tanya Topan di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Topan bersama Rasuli Efendi Siregar didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa sebelumnya menuntut Topan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar, dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan. Khusus bagi Topan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pemenang tender dalam proyek peningkatan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Total nilai dua proyek jalan yang menjadi sorotan dalam perkara ini mencapai Rp 231,8 miliar. Selain Topan dan Rasuli, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Selain itu, dua pihak dari perusahaan kontraktor juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora Rayhan, Dulasmi.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas pleidoi yang diajukan terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus