PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

Bagikan:

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus bebas videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan yang dibacakan pada Rabu (01/04/2026) itu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (01/04/2026).

Putusan tersebut sekaligus menutup sementara proses persidangan yang sempat menyita perhatian publik, terutama terkait dugaan mark up anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Kasus ini bermula ketika Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, mengerjakan proyek pembuatan video profil desa untuk sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Karo. Dalam penawaran, biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp30 juta per desa.

Namun, hasil analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo memperkirakan biaya wajar untuk satu video berada di kisaran Rp24,1 juta. Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran yang berujung pada proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Selain menuntut pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta, JPU juga meminta terdakwa mengembalikan nilai kerugian negara tersebut.

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk durasi pengerjaan yang disebut tidak sepenuhnya sesuai proposal awal.

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar DM Sebayang.

Meski demikian, majelis hakim berpendapat unsur pidana dalam dakwaan tidak terbukti secara meyakinkan. Putusan bebas ini juga memperkuat pandangan sejumlah pihak bahwa perbedaan harga dalam pekerjaan industri kreatif belum otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, mengingat tidak adanya standar harga baku dan tingginya ketergantungan pada konsep serta kualitas produksi.

Sebelum putusan dibacakan, PN Medan lebih dulu mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa (31/03/2026). Penangguhan itu sempat dikonfirmasi oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hinca Panjaitan.

“Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan,” kata Hinca.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi perhatian lanjutan, terutama terkait kemungkinan langkah hukum berikutnya dari pihak penuntut umum, termasuk upaya banding atas vonis bebas tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus