PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir 40 Kg Sabu

PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir 40 Kg Sabu

Bagikan:

MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Aswari (30), kurir narkotika asal Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Putusan tersebut mencerminkan sikap tegas peradilan dalam memutus mata rantai distribusi narkotika skala besar yang menyasar kota-kota utama di Indonesia, termasuk Jakarta sebagai tujuan peredaran.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Joko Widodo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/02/2026) sore. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, namun tetap menunjukkan posisi tegas pengadilan dalam perkara narkotika kategori berat.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim di persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan agenda nasional pemberantasan narkotika yang tengah digencarkan pemerintah. Keterlibatan terdakwa dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar dipandang sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan generasi muda. Faktor tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara itu, sikap terdakwa yang menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya menjadi satu-satunya hal yang meringankan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Aswari dan JPU Rizki Fajar Bahari menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan sikap hukum lanjutan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Perkara ini merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah yang bermula pada Jumat (16/08/2024). Saat itu, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap Dedi Kurniawan di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, terkait kepemilikan sabu. Dari pengembangan perkara, Dedi mengaku memperoleh sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO).

Pengembangan berlanjut pada Selasa (27/05/2025), ketika Dedi kembali memberikan informasi kepada aparat bahwa Buaisi akan mengirimkan sabu dalam waktu dekat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan pada Senin (02/06/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam operasi tersebut, Aswari diamankan seorang diri di dalam mobil Toyota Rush putih. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh Cina berisi sabu, masing-masing seberat satu kilogram, dengan total 40 kilogram.

Kepada penyidik, Aswari mengaku hanya berperan sebagai kurir dan diperintahkan oleh Buaisi serta Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) yang akan membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan imbalan uang setelah pengiriman berhasil dilakukan.

Kasus ini memperlihatkan pola klasik sindikat narkotika yang memanfaatkan kurir sebagai mata rantai terlemah dalam jaringan. Vonis seumur hidup terhadap Aswari diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus efek jera bagi para pelaku lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang berdampak luas bagi masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus