PN Palu Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Penganiayaan Tetangga

PN Palu Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Penganiayaan Tetangga

Bagikan:

PALU – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu terhadap terdakwa FN dalam perkara penganiayaan di Kelurahan Duyu, Kota Palu, menjadi sorotan karena mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam sidang terbuka yang digelar Rabu (04/02/2026), majelis hakim menyatakan FN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal dari konflik sederhana antara dua tetangga, FN dan korban berinisial AR. Perselisihan dipicu oleh teguran korban terkait aktivitas penyiraman jalan di depan rumah terdakwa. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut yang berujung pada tindakan fisik. Situasi semakin memanas ketika korban melempar batu ke arah terdakwa.

Dalam kondisi emosi, FN mengambil sapu ijuk dan memukul korban sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam yang kemudian dibuktikan melalui visum et repertum sebagai alat bukti di persidangan. Rangkaian peristiwa ini menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit pada diri korban.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu, pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang berupaya meringankan atau meniadakan unsur kesalahan dinyatakan tidak dapat diterima. Meski demikian, majelis tidak semata-mata melihat perkara ini dari aspek pemidanaan formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan personal terdakwa.

Sejumlah faktor meringankan menjadi bagian penting dalam putusan tersebut. Terdakwa diketahui merupakan seorang ibu yang masih memiliki bayi, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta baru pertama kali berhadapan dengan proses peradilan pidana. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan adanya unsur provokasi dari korban yang lebih dahulu melempar batu ke arah terdakwa, sehingga konflik tidak sepenuhnya bersumber dari satu pihak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa pidana penjara bukan satu-satunya bentuk penghukuman yang relevan untuk perkara ini. Dengan mengacu pada prinsip dalam KUHP Nasional (KUHP baru) yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir atau ultima ratio, majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa dengan ketentuan tidak perlu dijalani. Hukuman tersebut diganti dengan pidana pengawasan selama tiga bulan.

Putusan ini dinilai sebagai implementasi nyata dari semangat reformasi hukum pidana nasional yang lebih menekankan aspek pembinaan, pemulihan sosial, dan reintegrasi terdakwa ke dalam masyarakat, dibandingkan pendekatan pemenjaraan semata. Kebijakan tersebut sejalan dengan arah baru pemidanaan yang bertujuan tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana.

Juru Bicara PN Palu, Nasution, menyebut putusan tersebut mencerminkan penerapan KUHP baru yang lebih menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial dibandingkan pemenjaraan. Putusan ini sekaligus menjadi penanda perubahan pendekatan pemidanaan di peradilan pidana Indonesia seiring berlakunya KUHP Nasional.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saiful Brow, dengan anggota majelis Imanuel Charlo Rommel Danes dan Deni Lipu, serta Panitera Pengganti Firman. Perkara ini menjadi contoh konkret bagaimana peradilan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana penyelesaian konflik sosial secara lebih humanis dan proporsional, khususnya dalam perkara-perkara pidana ringan yang berakar dari konflik antarwarga. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus