SERANG – Upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kandas di Pengadilan Negeri Serang. Hakim tunggal memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum HA (31), pria yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap MAMH (9) di Kota Cilegon, Banten.
Perkara ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 16 Desember 2026. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya. Kasus tersebut kemudian ditangani aparat kepolisian hingga menetapkan HA sebagai tersangka.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (13/02/2026), hakim tunggal PN Serang, Hendro Wicaksono, menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Oleh karena itu seluruh dalil permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal PN Serang, Hendro Wicaksono, Jumat, (13/02/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, sepanjang penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup.
Majelis menilai proses hukum yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan tersebut. Hakim menyebutkan bahwa penangkapan terhadap HA dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi dokumen resmi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai pasal 17 dan pasal 18 KUHAP,” terangnya.
Selain penangkapan, hakim juga menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan telah dilakukan sesuai prosedur. Dengan demikian, status hukum HA tetap sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan MAMH serta dugaan pencurian di rumah mewah tersebut.
“Penahanan 03 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif pasal 21 KUHAP, serta tertib administrasi penahanan,” jelasnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum HA, Sahat Butar-butar dari Lembaga Bantuan Hukum Kimia Energi Pertambangan (LBH KEP). Dalam gugatannya, Sahat mempersoalkan prosedur penangkapan kliennya dan menggugat Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga serta Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama. Pihak pemohon menilai terdapat cacat prosedur dalam proses hukum yang dilakukan penyidik.
Namun, pengadilan berpendapat sebaliknya. Hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai aturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, praperadilan hanya dapat diajukan satu kali dan tidak tersedia upaya banding atas putusannya. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap HA tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

