SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini diketahui digunakan sebagai kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) Madas (Madura Asli Sedarah). Eksekusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/01/2026) sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah eksekusi ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap bangunan yang saat ini digunakan oleh organisasi masyarakat. Proses tersebut diajukan oleh kurator Albert Riyadi Suwono yang sejak 2021 ditunjuk secara resmi untuk mengelola aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.
Ketua DPP Madas Sedarah, M. Taufik, menegaskan pihaknya memilih bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat jalannya eksekusi. Sikap ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta keputusan pengadilan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.
“Kami tidak ada pergerakan apa pun,” katanya, Minggu (11/01/2026).
Eksekusi ini berangkat dari perkara kepailitan yang menjerat Achmad Sidqus Syahdi. Dalam prosesnya, seorang kreditur bernama Tutiek mengajukan permohonan pailit karena Achmad dinilai tidak mampu melunasi kewajiban utangnya. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga seluruh aset milik Achmad masuk ke dalam boedel pailit.
Rumah yang berada di kawasan strategis Jalan Raya Darmo, tepatnya di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera, termasuk salah satu aset yang ditetapkan sebagai boedel pailit. Penetapan ini memberikan kewenangan penuh kepada kurator untuk mengelola, mengamankan, hingga melakukan tindakan hukum berupa lelang aset guna memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur.
Albert Riyadi Suwono membenarkan bahwa eksekusi tersebut akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menegaskan seluruh prosedur dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Iya benar, Senin (12/01/2026) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Albert saat dikonfirmasi, Minggu (11/01/2026).
Sebagai kurator, Albert menjelaskan tugas utamanya adalah memastikan nilai aset dapat dioptimalkan demi kepentingan kreditur. Setelah proses eksekusi dilakukan, aset rumah tersebut akan masuk tahap lelang terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil lelang nantinya dipergunakan untuk melunasi kewajiban utang Achmad kepada kreditur, termasuk Tutiek sebagai pihak pemohon pailit.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan sebuah bangunan oleh pihak tertentu tidak menghapus status hukumnya sebagai aset sengketa atau aset pailit. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi putusan pengadilan, sepanjang seluruh tahapan hukum telah ditempuh secara sah.
Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, situasi di sekitar lokasi dilaporkan kondusif. Aparat keamanan disiagakan untuk memastikan proses berjalan tertib dan mengantisipasi potensi gangguan. PN Surabaya berharap eksekusi dapat berlangsung lancar tanpa hambatan, sekaligus menjadi preseden penegakan hukum yang tegas dan transparan. []
Diyan Febriana Citra.

