DENPASAR – Pengungkapan jaringan judi online lintas negara di Bali menegaskan semakin kompleksnya kejahatan siber yang melibatkan warga negara asing. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar praktik perjudian daring yang dijalankan puluhan warga negara India dari dua vila di wilayah Tabanan dan Badung. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar kasus judi online di Bali sepanjang 2026.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (03/02/2026) di dua lokasi, yakni sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, serta vila lain di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 39 warga negara India. Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya dipastikan tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Setelah dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut ditemukan bahwa empat dari 39 orang tersebut tidak terlibat tindak pidana judi online.”
“Sedangkan, 35 WNA India lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di halaman Markas Polda Bali, Sabtu (07/02/2026).
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Bali sejak 15 Januari 2026. Dari hasil pemantauan, polisi menemukan sebuah akun Instagram bernama Rambetexchange yang secara aktif mempromosikan situs judi online. Penelusuran melalui analisis forensik digital mengarah pada aktivitas operasional yang dilakukan dari dua lokasi berbeda di wilayah Bali.
Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menggerebek kedua vila tersebut. Dari vila di Tibubeneng, polisi mengamankan 17 tersangka, sedangkan 18 tersangka lainnya ditangkap di vila Desa Munggu. Kedua lokasi tersebut difungsikan sebagai pusat operasional judi online, lengkap dengan perangkat komputer, laptop, dan telepon seluler untuk aktivitas transaksi.
Kapolda Bali menjelaskan bahwa bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan sangat besar. “Dari hasil operasional situs judi online tersebut, rata-rata penghasilan diperoleh tiap bulannya mencapai Rp 4,3 miliar per TKP (tempat kejadian perkara). Jadi untuk dua TKP omsetnya mencapai Rp 7- Rp 8 miliar,” kata dia.
Sementara itu, Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa para tersangka mulai menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak November 2025. Mereka menyebarkan tautan judi melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan menggunakan link yang mengarahkan pengguna langsung ke situs judi online.
“Para tersangka melakukan aktivitas deposit, withdrawal (penarikan), dan suport yang di web dengan mengunakan perangkat elektronik laptop, komputer PC, dan ponsel,” kata dia.
Dalam penyelidikan terungkap, para pelaku direkrut langsung dari India oleh seorang pemodal. Mereka dijanjikan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan dan diberangkatkan ke Bali menggunakan visa kunjungan atau turis. Pemilihan Bali dinilai strategis karena mudah menyamarkan aktivitas ilegal dengan status wisatawan, mengingat Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi favorit turis asal India.
“Jadi mereka butuh pekerjaan, ditawari, ada yang menawari, kemudian oleh sama-sama warga negara sana ya, kemudian dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan disiapkan,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemodal dan alur keuangan lintas negara yang terlibat dalam bisnis judi online tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

