DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28). Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka, dengan satu orang telah diamankan dan enam lainnya masuk daftar Red Notice untuk diburu di luar negeri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Markas Polda (Mapolda) Bali, Senin (30/03/2026), oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Daniel Adityajaya, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) I Gede Adhi Mulyawarman, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Ketut Agus Kusmayadi, serta perwakilan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) dan Kapolresta Denpasar.
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Korban diduga diculik oleh sekelompok orang saat mengendarai sepeda motor Ninja miliknya. Laporan resmi diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan sehari setelah kejadian dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Gerak cepat Tim membuahkan hasil dan titik terang muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka, dimana Polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan di sebuah vila di daerah Munggu,” ungkap Kapolda, sebagaimana dilansir sumber kepolisian, Senin, (30/03/2026).
Puncak pengungkapan kasus terjadi pada 26 Februari 2026 saat warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar. Hasil uji laboratorium forensik memastikan potongan tubuh tersebut merupakan jasad IK.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di enam lokasi serta koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan pihak imigrasi, polisi menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka utama. Satu tersangka telah diamankan dan ditahan oleh pihak imigrasi, sementara enam lainnya masuk daftar Red Notice.
Enam buronan tersebut masing-masing berinisial NP (Rusia), SM (Rusia), DH (Ukraina), VN (Ukraina), RM (Ukraina), dan VA (Kazakhstan). Polisi menduga para tersangka menggunakan identitas palsu untuk menyewa tempat tinggal dan kendaraan guna mengelabui petugas.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain dua unit mobil Avanza yang ditemukan terdapat bercak darah korban, dua sepeda motor termasuk kendaraan milik korban, sembilan flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV), serta tiga alat pelacak global positioning system (GPS) kendaraan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun”.
Kapolda menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk mempercepat penangkapan para buronan di luar negeri dan memastikan proses hukum berjalan di Indonesia.
“Polda Bali telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan ‘Red Notice’ agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing Negara asal tersangka, ujar Kapolda.”
Di akhir keterangannya, polisi mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu penemuan potongan tubuh korban serta mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di wilayah Bali.
“Terimakasih kepada warga yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh di seputaran pantai ketewel dan Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata dan kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak kriminal dan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, termasuk Narkoba maupun judi online yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar. Mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan damai, tutup Irjen Pol Daniel.” []
Redaksi05

