Polda Banten Ungkap Narkotika Cair Kamuflase Rokok Elektrik

Polda Banten Ungkap Narkotika Cair Kamuflase Rokok Elektrik

Bagikan:

SERANG – Aparat kepolisian di Provinsi Banten menyoroti munculnya pola baru peredaran narkotika yang memanfaatkan celah pengawasan terhadap rokok elektrik. Melalui operasi yang dilakukan sepanjang awal 2026, Polda Banten berhasil membongkar peredaran narkotika cair yang dikemas menyerupai liquid vape legal dan diperjualbelikan dengan harga tinggi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin Setyawan, menjelaskan bahwa cairan tersebut mengandung zat etomidate, yang selama ini dikenal sebagai obat anestesi, namun disalahgunakan sebagai zat adiktif. Penemuan ini dinilai berbahaya karena bentuk dan cara penggunaannya sangat menyerupai rokok elektrik biasa, sehingga sulit dikenali oleh masyarakat awam.

“Kami berhasil mengungkap narkotika jenis baru yang berbentuk cair dalam kemasan kartrid, yang saat ini sedang marak di pasaran. Cairan tersebut mengandung etomidate,” kata Wiwin Setyawan kepada wartawan di Serang, Kamis (26/02/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 kartrid liquid vape dengan berat bersih mencapai 39,2 gram. Jika dikonversikan ke harga pasar, nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta. Menurut kepolisian, pengungkapan ini dilakukan di kawasan Tangerang Raya, yang disebut sebagai wilayah dengan tingkat peredaran tertinggi untuk jenis narkotika ini.

“Untuk di Banten sendiri ini paling marak di wilayah Tangerang,” ujar Wiwin.

Ia menjelaskan bahwa harga yang mahal menjadi salah satu faktor mengapa peredaran liquid vape etomidate belum meluas ke seluruh wilayah provinsi. Meski demikian, keberadaan barang tersebut tetap menjadi ancaman serius karena menyasar kalangan tertentu, termasuk pengunjung tempat hiburan malam.

Cara penggunaan narkotika cair ini pun terbilang licik. Cairan etomidate dimasukkan ke dalam kartrid rokok elektrik, lalu dihisap menggunakan perangkat vape sebagaimana liquid biasa.

“Dimasukkan ke dalam alat vape, jadi tidak terlihat atau tidak terdeteksi seolah-olah mereka menggunakan vape biasa. Dengan cara itu masyarakat atau pengguna merasa aman karena tidak terdeteksi,” kata Wiwin.

Harga jual liquid vape mengandung etomidate ini berkisar Rp4 juta per kartrid. Bahkan, di tempat hiburan malam, harganya dapat melonjak hingga Rp5 juta sampai Rp6 juta per kartrid.

“Harga di pasaran saat ini sudah mahal. Tetapi karena orang-orang tertentu bisa masuk ke dalam jaringan ini, barang tetap beredar,” ungkapnya.

Pengungkapan liquid vape etomidate ini merupakan bagian dari rangkaian operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten sepanjang Januari hingga Februari 2026. Selama periode tersebut, polisi mengungkap 35 perkara narkotika dengan total 54 tersangka. Dari jumlah itu, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya sebagai pengguna.

Selain etomidate, polisi juga menyita 4,7 kilogram sabu dan 7,5 kilogram ganja. Berdasarkan perhitungan aparat, total barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa.

“Perhitungan tersebut berdasarkan konversi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang, 1 gram ganja oleh 3 orang, dan 1 gram etomidate oleh 4 orang pengguna,” kata Wiwin.

Terhadap para pengedar, penyidik menerapkan Pasal 111 hingga Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Sementara bagi pengguna, dikenakan Pasal 127 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Namun, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, para pengguna diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Setelah melalui proses asesmen terpadu yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN,” kata Wiwin.

Kepolisian menilai pengungkapan ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang, memanfaatkan teknologi dan gaya hidup modern. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran liquid vape ilegal dinilai harus diperketat agar tidak menjadi kamuflase baru bagi narkotika. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus