Polda Jabar Bongkar 1.136 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan

Polda Jabar Bongkar 1.136 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan

Bagikan:

BANDUNG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkap 1.136 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras terlarang sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga ratusan ribu butir obat keras terlarang yang dinilai memiliki daya rusak tinggi bagi masyarakat.

Pengungkapan itu disampaikan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (13/04/2026). Total barang bukti yang diamankan meliputi 13.275,65 gram sabu, 76.488,56 gram ganja, 408 butir ekstasi, 3.828,05 gram tembakau sintetis, serta 2.476,6 mililiter cairan bibit sintetis.

“Jenis sabu yang disita mencapai 13.275,65 gram, ganja 76.488,56 gram, ekstasi 408 butir, tembakau sintetis 3.828,05 gram. Cairan bibit sintetis 2.476,6 mililiter,” ujar Hendra Rochmawan, sebagaimana diberitakan Sindonews, Senin, (13/04/2026).

Selain itu, aparat juga menyita 2.245 butir psikotropika dan 668.328 butir obat keras terlarang. Seluruh barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Obat keras terlarang dijual murah tapi daya destruktifnya luar biasa,” kata dia.

Dalam pengembangan kasus, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar bersama jajaran kepolisian resor juga membongkar sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sabu-sabu di Kampung Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (07/04/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu dan menangkap seorang pria berinisial AWD (30) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

“Kita lakukan penggerebekan dan berhasil amankan barang bukti sabu satu kilogram lebih,” ucap dia, Senin (13/04/2026).

Pengungkapan gudang narkotika di Bogor menjadi salah satu kasus menonjol dalam rangkaian operasi pemberantasan narkoba di wilayah Jabar selama empat bulan terakhir. Polisi menilai rumah tersebut berfungsi sebagai titik penyimpanan sebelum barang diedarkan ke sejumlah wilayah.

Secara keseluruhan, aparat menyebut tren pengungkapan kasus yang tinggi menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika dan obat keras terlarang di Jabar, sehingga pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat, termasuk memburu jaringan pemasok dan pengedar di tingkat atas.

Ia menyebut pihaknya juga mengungkap praktik peredaran narkotika, psikotoprika, dan obat keras terlarang sepanjang bulan Januari hingga April 2026. Mereka telah berhasil mengungkap 1.136 kasus narkotika, psikotoprika, dan obat keras terlarang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal