BANDUNG – Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat membongkar praktik terorganisasi promosi perjudian online yang memanfaatkan teknologi pesan instan untuk menjangkau masyarakat secara masif. Pengungkapan ini menandai keseriusan aparat dalam menekan laju penyebaran judi daring yang dinilai semakin meresahkan, khususnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif menyebarkan tautan situs perjudian online melalui metode WhatsApp blast, yakni pengiriman pesan secara massal ke ribuan nomor telepon acak. Pola ini dinilai sangat agresif karena menyasar masyarakat tanpa memandang usia maupun latar belakang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berangkat dari keprihatinan aparat terhadap tingginya angka masyarakat yang terjerat judi online di Jawa Barat. Data yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan fenomena tersebut sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan.
“Berdasarkan rilis tanggal 2 November 2025, pengguna judi di Jawa Barat mencapai 2,6 juta orang, termasuk sekitar 41 ribu yang masih di bawah umur,” ujar Hendra dalam konferensi pers tindak pidana perjudian online di Polda Jabar, Selasa (24/02/2026).
Hendra menambahkan, dampak perjudian online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari konflik keluarga hingga tindak kriminal lain.
“Perputaran judi yang nilainya 5 sekian miliaran rupiah ini sangat meresahkan, karena skema dari judol ini tidak menguntungkan sama sekali bagi masyarakat,” kata Hendra.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 31 Januari 2026. Penelusuran di lapangan menemukan adanya penggunaan perangkat khusus dan sistem otomatis untuk mengirim pesan promosi judi online secara berulang.
“Setelah ditelusuri, kegiatan tersebut merupakan WhatsApp blast yang menggunakan perangkat khusus untuk mempromosikan website judi online,” jelas Hendra.
Promosi dilakukan melalui layanan berbasis situs setorwa.com dan sebarwa.com, yang berfungsi sebagai alat distribusi tautan menuju platform perjudian online. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. Tersangka MAA disebut sebagai pengendali utama jaringan dengan peran menyewakan akun WhatsApp untuk keperluan promosi situs judi.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berjalan sejak November 2025 dan menghasilkan keuntungan signifikan bagi pelaku.
“Dalam menjalankan kegiatan sewa akun WhatsApp untuk promosi judi online sejak November 2025, tersangka menerima keuntungan kurang lebih Rp 300 juta,” ujarnya.
Menurut Mujianto, tersangka AS dan W bertugas membuat dan mengoperasikan ratusan akun WhatsApp menggunakan kartu SIM yang telah diregistrasi. Akun-akun tersebut kemudian dilaporkan kepada MAA untuk dimanfaatkan dalam pengiriman pesan promosi.
“Mereka telah membuat sekitar 220 akun WhatsApp dan melaporkan akun tersebut kepada MAA untuk disetorkan ke website penyedia layanan,” kata Mujianto.
Sementara itu, tersangka RP berperan sebagai pemasok kartu SIM aktif, dengan jumlah mencapai ribuan unit.
“Kartu perdana yang sudah teregistrasi disediakan kepada MAA dengan total sekitar 6.000 kartu perdana,” jelas Mujianto.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti berupa komputer, telepon genggam, perangkat jaringan, serta uang tunai puluhan juta rupiah. Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Polisi sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian online dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi diri serta lingkungan sekitar dari dampak negatif judi daring. []
Diyan Febriana Citra.

