BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menindak praktik ilegal yang berhubungan dengan perjudian online. Kali ini, enam orang yang terbukti menyediakan jasa optimasi mesin pencari atau search engine optimization (SEO) bagi lima situs judi berhasil ditangkap.
SEO sendiri merupakan strategi untuk menaikkan peringkat sebuah situs agar mudah ditemukan di mesin pencari seperti Google. Dengan jasa tersebut, situs-situs judi online bisa tampil di halaman utama pencarian, sehingga semakin banyak pengguna yang terjerat.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa para pelaku sudah beroperasi sejak 2023 dan berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp 500 juta.
“Ada lima situs judi di mana pelaku mendapatkan jasa dari masing-masing situs,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (22/08/2025).
Para pelaku diamankan di sebuah lokasi di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Polisi menyebut DA sebagai pemilik sekaligus pembuat situs bernama Garuda. MH bertugas mengelola situs, mengatur keuangan, serta mengawasi teknis di lapangan. Sedangkan AR berperan sebagai penulis artikel sekaligus pengelola kata kunci. Tiga orang lain, yakni DR, NP, dan RM, bertugas menulis artikel dan menangani urusan teknis.
Mujianto menjelaskan, setiap situs judi yang mereka tangani menghasilkan keuntungan Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Dari total pengelolaan, jumlah pemasukan akumulatif mencapai Rp 500 juta. Ia menambahkan bahwa sebagian besar situs judi yang mereka optimalkan dikendalikan dari luar negeri.
“Ada beberapa yang kita temui bahwa situs ini berada di luar negeri, terutama di Kamboja. Kemudian mereka hanya mendapatkan jasa saja,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop, delapan ponsel, 59 kartu visa, satu rekening bank, uang tunai Rp 7 juta, lima unit komputer, serta dua kendaraan roda empat.
Kasubdit 2 Siber, AKBP Afrito Marbaro, menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap kejahatan digital seperti judi online akan terus dikembangkan. Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs judi hasil optimasi para pelaku.
“Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kita ajukan untuk diblokir karena ini sangat merugikan bangsa. Banyak dari warga, masyarakat itu terlilit utang karena judi online. Ada pun pengembangan dari beberapa situs ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja dan di Kanada,” ungkap Afrito.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus ini menegaskan bahwa praktik kejahatan siber kini kian kompleks, tidak hanya melibatkan pelaku utama penyedia judi online, tetapi juga pihak-pihak yang memberi dukungan teknis, termasuk jasa SEO. Kepolisian berharap penindakan ini bisa menjadi peringatan sekaligus mempersempit ruang gerak bisnis judi online yang semakin meresahkan masyarakat.