SUKABUMI – Perkembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat seorang remaja perempuan asal Kabupaten Sukabumi, Reni Rahmawati (23), kini memasuki babak baru. Korban yang diketahui terjebak di China dan dipaksa melayani pria hidung belang itu mulai melihat secercah harapan setelah aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku utama.
Kedua tersangka berinisial JA dan Y, warga Cugenang, Kabupaten Cianjur, yang diketahui masih memiliki hubungan kakak-adik. Saat ini, keduanya telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat.
Penasihat hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa proses hukum berlangsung cepat sejak laporan keluarga dilayangkan ke Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang kini telah berganti nama menjadi P3MI, pada Selasa (23/9/2025).
“Hari itu juga kasus langsung naik ke tingkat penyidikan. Keesokan harinya, Rabu sore, penyidik melakukan BAP terhadap sejumlah saksi. Lalu Kamis dan Jumat tim gabungan Polda Jabar turun melakukan perburuan terhadap para pelaku, hingga akhirnya dua orang berhasil ditangkap,” kata Rangga kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Bagi keluarga Reni, lanjut Rangga, penangkapan tersebut memberi sedikit kelegaan setelah berbulan-bulan dihantui kecemasan. Ia menegaskan bahwa langkah cepat aparat adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya kelompok rentan yang kerap menjadi sasaran perdagangan manusia.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jabar dan jajaran Unit V Subdit IV Ditreskrimum, serta Kapolres Sukabumi Kota dan Unit 2 PPA yang telah bekerja keras. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum benar-benar berpihak kepada rakyat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.
Meski begitu, perjuangan belum usai. Saat ini fokus utama adalah bagaimana memulangkan Reni ke tanah air. Rangga menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan berbagai institusi, termasuk KJRI di China, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), dan Kementerian Luar Negeri.
“Kami menunggu sinyal dari KJRI. Jika sudah ada kepastian, keluarga bersama tim hukum siap menjemput Reni di bandara. Surat pengaduan dari P3MI yang dibuat Selasa lalu menjadi dasar resmi bagi KemenP2MI untuk berkoordinasi dengan Kemenlu,” ujarnya.
Kasus Reni sekaligus menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri kerap dijadikan modus oleh sindikat TPPO. Sayangnya, alih-alih kesejahteraan, korban justru terjerat penyekapan dan eksploitasi.
Data menunjukkan, daerah seperti Sukabumi dan Cianjur yang memiliki angka pekerja migran tinggi sering menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan manusia. Skema rekrutmen serupa terus berulang, di mana korban dijanjikan gaji besar, diberangkatkan dengan dokumen ilegal, lalu dijual ke pihak ketiga di luar negeri.
Kini, setelah dua tersangka berhasil dibekuk, harapan keluarga semakin besar. Mereka menanti proses hukum hingga pengadilan, sekaligus berharap kabar baik tentang kepulangan Reni segera terwujud.
“Kami juga tengah menyiapkan langkah hukum perdata setelah proses pidana selesai. Namun saat ini yang paling penting adalah bagaimana Reni bisa segera pulang ke pangkuan keluarga,” pungkas Rangga.[]
Putri Aulia Maharani