KARANGANYAR – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan jalur distribusi gas elpiji oplosan yang diduga telah beredar hingga wilayah Solo Raya setelah mengungkap praktik pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi dalam skala besar di Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jumat (03/04/2026). Pengungkapan kasus ini membuka dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas serta potensi kerugian besar bagi konsumen dan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Djoko Julianto, mengungkapkan gas hasil oplosan tersebut tidak hanya dipasarkan di Karanganyar, tetapi juga diduga menyebar ke sejumlah daerah lain di Solo Raya. “Penjualannya tidak hanya di wilayah Karanganyar, tetapi di wilayah Solo Raya,” ujar Djoko, sebagaimana dilansir Kompas, Sabtu, (04/04/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial N (36), warga Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kabupaten Karanganyar. Keduanya diduga menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Dalam sehari, para tersangka mampu memproduksi sekitar 200 hingga 300 tabung gas oplosan siap edar. “Keuntungannya mencapai Rp 24 juta hingga Rp 36 juta per hari. Atau sekitar Rp 108 miliar per bulan,” terang Djoko.
Penyidik kini mendalami jalur distribusi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perantara yang menyalurkan gas oplosan ke masyarakat. Sedikitnya 10 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap alur peredaran dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Selain aspek pidana, polisi menyoroti risiko bagi konsumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, isi tabung hasil oplosan tidak sesuai standar berat yang seharusnya. “Selain itu, hasil oplosan juga tidak sesuai ukuran karena seusai ditimbang, isi tabung ternyata lebih ringan dari seharusnya,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena konsumen berpotensi membeli gas dengan harga nonsubsidi, namun menerima isi yang tidak sesuai takaran. Di sisi lain, proses pemindahan gas tanpa standar keamanan juga meningkatkan risiko kebakaran dan ledakan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jateng, Eko Kurniawan, mengimbau masyarakat lebih waspada saat membeli elpiji, terutama jika ditawarkan dengan harga yang tidak wajar. “Kalau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Peran masyarakat penting untuk menghentikan praktik seperti ini,” kata Eko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memutus rantai distribusi gas oplosan di Solo Raya. []
Redaksi05

