Polda Jatim Temukan Unsur Pidana di Tragedi Al Khoziny

Polda Jatim Temukan Unsur Pidana di Tragedi Al Khoziny

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan proses hukum terhadap tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, terus berjalan. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyebut, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan lebih dari 60 santri itu.

Menurut Nanang, sedikitnya ada empat pasal yang disiapkan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab. Meski belum menyebut nama tersangka, kepolisian memastikan penelusuran tengah dilakukan secara intensif.

“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (08/10/2025) malam.

Selain dua pasal dalam KUHP tersebut, penyidik juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yakni Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2), yang mengatur sanksi administratif serta pidana atas pelanggaran teknis pembangunan.

“Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” ujarnya.

Meski telah menemukan indikasi kuat adanya unsur kelalaian, Nanang menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.

“Belum. Kan kami manggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga penyebab utama ambruknya gedung tiga lantai itu adalah kegagalan konstruksi.

“Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” kata Nanang.

Ia menjelaskan, sejak kejadian pada Senin (29/09/2025), langkah-langkah hukum sebenarnya sudah dilakukan oleh Polresta Sidoarjo, termasuk penerbitan laporan polisi resmi dengan nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Namun pada saat itu, fokus utama aparat masih tertuju pada proses pencarian dan penyelamatan korban.

“Karena situasinya saat itu banyak korban masih terjebak reruntuhan, kami kedepankan evakuasi terlebih dahulu,” katanya.

Kini setelah seluruh proses evakuasi rampung, Polda Jatim membentuk tim gabungan khusus yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk memperdalam penyidikan.

“Tim ini kami bentuk langsung dari Polda. Polresta Sidoarjo tetap dilibatkan, tapi penanganan diambil alih untuk mempercepat proses hukum,” ujar Nanang.

Tragedi di Pondok Pesantren Al Khoziny menewaskan 67 orang dan melukai puluhan lainnya. Dari total 171 korban, 104 berhasil diselamatkan. Tim DVI Polda Jatim telah mengidentifikasi 34 jenazah hingga Selasa (07/10/2025) malam. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews