Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus BBM Subsidi Ilegal, 12 Tersangka Diamankan

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus BBM Subsidi Ilegal, 12 Tersangka Diamankan

Bagikan:

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran kepolisian resor (Polres) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Maret 2026. Dari operasi yang digelar di sejumlah wilayah Kaltim itu, sebanyak 12 tersangka diamankan bersama ribuan liter BBM, puluhan barcode MyPertamina, serta kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penegakan hukum untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltim Yuliyanto menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

“Penegakan hukum ini tidak berhenti di sini saja. Kami memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar sampai ke masyarakat,” ujar Yuliyanto dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (07/04/2026), sebagaimana diberitakan Eksposkaltim, Selasa, (07/04/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi langsung Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang diteruskan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim. Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyita total 5.280 liter BBM, terdiri atas 3.050 liter Pertalite dan 2.230 liter Solar.

“Modus operandi para pelaku adalah menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Mereka juga memanfaatkan kartu MyPertamina untuk membeli BBM di SPBU secara berulang, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali ke pasaran,” jelas Bambang Yugo.

Menurut hasil penyelidikan sementara, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter dari hasil penjualan ilegal tersebut. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya distribusi ke sektor industri atau jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani dua kasus, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan satu kasus, Polresta Samarinda satu kasus, Kepolisian Resor (Polres) Berau tiga kasus, dan Polres Kutai Barat empat kasus. Di Kutai Barat, aparat mengamankan empat kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun Pertalite menggunakan puluhan jeriken dan mesin pompa.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi delapan kendaraan roda empat, empat tangki modifikasi, lima drum besi, 201 jeriken, 67 kartu MyPertamina, serta sejumlah pelat nomor palsu.

“Kami meminta petugas SPBU untuk lebih jeli dalam mengawasi kendaraan yang mengisi BBM. Kami juga telah melaporkan temuan penggunaan banyak barcode ini ke pihak Pertamina,” tegas Bambang.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi di Kaltim, sekaligus menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus