BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram yang diduga masuk melalui jalur peredaran lintas wilayah di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam pengungkapan kasus yang terjadi Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 18.30 WITA itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F dan MI.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Senin (06/04/2026) sore. Aparat hanya menampilkan barang bukti berupa 11 paket sabu, telepon seluler, koper, kemasan luar narkotika, serta dokumentasi kendaraan yang digunakan para pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu mengatakan kemasan narkotika yang digunakan berbeda dari pola umum sebelumnya. “Sabu tersebut merupakan kemasan baru, biasa dari kemasan teh hijau,” ujar Romylus, sebagaimana diberitakan Korankaltim, Senin (06/04/2026).
Menurut penyidik, kemasan bergambar tikus berwarna hijau itu diduga sengaja dibuat untuk mengelabui petugas. Polisi juga masih mendalami kemungkinan jalur peredaran lintas negara, termasuk dugaan keterkaitan dengan Malaysia. “Ini masih di duga,” tegasnya.
Dalam proses penangkapan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap kendaraan pelaku hingga akhirnya terjebak kemacetan di kawasan Sangatta Selatan. “Mereka sempat notice, ada yang mengejar jadi mereka sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan di dalam mobil. Sesuai prosedur, koper tersebut dibuka langsung oleh tersangka di hadapan aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 bungkus sabu dengan total berat 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Endar Priantoro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Sangatta. “Jadi menindaklanjuti laporan tersebut, tim Operasional (Opsnal) Subdirektorat (Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa barang haram,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F diduga berperan sebagai kurir yang mengambil sekaligus mengantarkan sabu. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara D. Sementara MI diduga membantu proses distribusi.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tuturnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar tersebut. []
Redaksi05

