BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan pencurian lintas provinsi yang menargetkan rumah kosong di Kota Batam. Aksi para pelaku berlangsung selama sebulan di enam lokasi berbeda, menimbulkan kerugian hingga Rp110 juta bagi para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronny Bonic, menjelaskan bahwa jaringan ini terdiri dari lima orang dengan latar belakang residivis dari berbagai daerah. Kelima pelaku yakni MI dan SM asal Makassar, Y dari Badung, AS dari Lampung, dan RH warga Batam.
“Penangkapan dilakukan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Barelang. Modus yang digunakan adalah membobol rumah yang ditinggal penghuninya,” ujar Ronny, Senin (02/02/2026) di Mapolresta Barelang.
Ronny menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari laporan korban di Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, yang rumahnya dibobol pada 23 Januari 2026. Tim penyidik menelusuri jejak pelaku melalui CCTV dan keterangan saksi, sehingga berhasil menangkap empat pelaku dalam 1×24 jam. Pelaku kelima berhasil ditangkap setelah pengembangan kasus di kontrakannya di Batu Aji.
Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MI dan SN bertindak sebagai eksekutor yang membongkar gembok pagar dan pintu, lalu mengambil barang berharga. AS dan Y berperan mengawasi situasi sekitar agar eksekutor bisa bekerja tanpa terdeteksi. Sementara RH menyediakan tempat tinggal bagi keempat pelaku sekaligus menyewakan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa pelaku selalu memilih rumah yang kosong, biasanya saat penghuni bekerja atau keluar rumah antara pukul 09.00–11.00 WIB. Barang yang dicuri meliputi cincin emas, anting, kalung, jam tangan, uang tunai Rp10 juta, 400 dolar AS, 600 ringgit Malaysia, hingga batu akik. Semua hasil curian dijual kepada penadah, dengan pembagian keuntungan berbeda-beda; misalnya MI menerima Rp10,5 juta, Y Rp3,8 juta, dan AS Rp5,6 juta.
Wakil Kepala Polresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menyarankan warga mengintensifkan pengamanan swakarsa, termasuk memastikan rumah terkunci rapat dan memasang CCTV bila memungkinkan, sebagai langkah pencegahan terhadap aksi kriminalitas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun dan denda kategori V. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat Batam agar selalu waspada terhadap modus operandi pencurian rumah kosong, serta pentingnya kerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencegah kejahatan serupa. []
Diyan Febriana Citra.

