PESAWARAN – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar dugaan praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) oplosan dalam skala besar di Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi yang digelar Rabu (08/04/2026), petugas mengamankan tiga gudang yang saling berdekatan, menyita sedikitnya 203 ton solar, serta membawa 32 orang untuk pemeriksaan intensif.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena barang bukti yang diamankan diduga siap diedarkan secara ilegal ke pasaran, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Berdasarkan informasi awal, lokasi penggerebekan dijaga ketat personel bersenjata dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Lampung.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Ditreskrimsus. “Dari hasil pengungkapan ini, total ada 32 orang yang kami amankan. Rinciannya, 20 orang merupakan pekerja gudang dan 12 orang sisanya adalah sopir armada pengangkut,” tegas Helfi, sebagaimana diberitakan Radarlampung, Kamis, (09/04/2026).
Selain menyita 203 ton solar yang diduga merupakan hasil olahan ilegal, polisi juga memasang garis polisi di seluruh area gudang. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit kapal yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut, ratusan tandon berkapasitas 500 hingga 5.000 liter, truk modifikasi, serta puluhan mesin pompa penyedot.
“Semua barang bukti, mulai dari tandon yang masih berisi solar maupun yang kosong, hingga truk dan mesin penyedot, sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolda.
Hingga Kamis (09/04/2026), seluruh 32 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan aktor utama yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi BBM oplosan ke berbagai wilayah.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha BBM ilegal di Lampung. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan publik dan berpotensi membahayakan konsumen. []
Redaksi05

