Polda Riau Bongkar Peredaran 22,7 Kg Heroin

Polda Riau Bongkar Peredaran 22,7 Kg Heroin

Bagikan:

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di wilayah Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita puluhan kilogram heroin yang diduga berasal dari jaringan internasional. Penangkapan ini dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait heroin yang pernah terjadi di daerah tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Kedua tersangka masing-masing berinisial K dan SK.

“Dua tersangka yang ditangkap berinisial K dan SK. Peran mereka berdua merupakan pengedar heroin,” ujar Hengki kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (05/03/2026).

Menurut Hengki, pengungkapan kasus peredaran heroin tidak sering terjadi, sehingga keberhasilan ini menjadi perhatian khusus. Ia menilai operasi tersebut merupakan capaian penting bagi jajaran kepolisian di Riau karena jumlah barang bukti yang disita cukup besar.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menggunakan metode penyamaran untuk mengungkap jaringan pelaku. Polisi berpura-pura menjadi pembeli guna menjebak tersangka saat melakukan transaksi.

“Operasi penangkapan dilakukan tertutup. Anggota menangkap pelaku dengan teknik undercover buy,” kata Hengki.

Ia menegaskan bahwa heroin yang beredar tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara. Selain itu, pasar atau pembeli heroin biasanya berasal dari kalangan tertentu karena harga dan peredarannya yang terbatas.

“Ini sejarah pertama pengungkapan heroin terbesar di Riau, yakni sebanyak 22,7 kilogram. Tahun lalu ada juga 5 kilogram. Kita sangat apresiasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau,” kata Hengki.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Nugraha, menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran heroin di wilayah Kabupaten Bengkalis. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Pada Selasa (24/02/2026), petugas melakukan operasi penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli narkotika. Dalam transaksi tersebut, tersangka K menawarkan lima bungkus heroin kepada petugas yang menyamar.

“Pada saat undercover buy, tersangka menjual 5 bungkus heroin seharga Rp 147 juta. Petugas menangkap K,” kata Putu.

Setelah ditangkap, K mengaku bahwa ia diperintahkan oleh tersangka lain berinisial SK untuk menjual heroin tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap SK dan berhasil menangkapnya di kediamannya.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus heroin yang dikubur di tanah di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka juga menyimpan heroin dalam jumlah lebih besar di area kebun sawit yang berjarak sekitar 800 meter dari rumahnya.

Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah drum yang dikubur di dalam tanah dan ditutup dengan jerami untuk menyamarkan lokasi penyimpanan.

“Heroin yang dikubur dalam tanah sebanyak 36 bungkus, jadi 37 bungkus yang disita dari SK. Total heroin yang ditemukan dari kedua tersangka 42 bungkus, dengan berat 22,7 kilogram,” kata Putu.

Polisi menduga jaringan ini melibatkan pelaku lain yang hingga kini masih dalam pengejaran. Dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui berinisial A dan HF.

Menurut Putu, A diduga berperan sebagai pihak yang menjemput heroin dari negara tetangga, sedangkan HF merupakan warga negara asing yang diduga mengendalikan distribusi narkotika tersebut ke Indonesia.

“Belum tahu tujuan utamanya. Kalau sudah tertangkap A dan HF, baru nanti diketahui tujuannya. Kemarin itu karena tersangka SK tidak sabar, dia bilang ke A jual saja, akhirnya tertangkap. Kami masih pengembangan, termasuk menyelidiki warga asing dari negeri seberang,” kata Putu.

Dari hasil penyitaan tersebut, polisi memperkirakan nilai ekonomis heroin yang diamankan mencapai sekitar Rp 68 miliar. Aparat juga memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 113.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus