Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Terkait Penganiayaan Bripda Dirja Pratama

Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Terkait Penganiayaan Bripda Dirja Pratama

Bagikan:

MAKASSAR — Penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama terus bergulir melalui jalur etik dan pidana. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik profesi terhadap sejumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sidang digelar di Markas Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Senin (02/03/2026), sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban internal institusi.

Sidang kode etik ini mengungkap adanya beragam peran dari personel yang diperiksa, tidak hanya mereka yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan, tetapi juga anggota lain yang dinilai mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya. Bahkan, sebagian personel diduga berperan dalam upaya menghilangkan atau membersihkan barang bukti di lokasi kejadian.

Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap Bripda Firman sebagai terduga pelaku, dengan menghadirkan 14 orang saksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami secara rinci kronologi kejadian serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. Pada hari yang sama, tiga anggota lainnya, yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF, turut menjalani sidang etik secara terpisah.

Ketiga personel tersebut diduga memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang disinyalir mengetahui peristiwa penganiayaan tetapi tidak mengambil langkah pelaporan, sementara lainnya diduga membantu membersihkan lokasi kejadian setelah insiden berlangsung. Fakta ini memperluas sorotan publik terhadap budaya tanggung jawab dan kepatuhan prosedur di lingkungan internal kepolisian.

Secara keseluruhan, terdapat enam personel yang menjalani proses sidang kode etik dalam kasus ini. Empat di antaranya diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sementara itu, tiga personel lainnya merupakan atasan korban yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan melekat.

Para atasan yang dimaksud mencakup komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), serta komandan kompi (danki). Mereka akan menjalani sidang etik secara terpisah untuk menilai dugaan kelalaian dan tanggung jawab struktural dalam sistem komando. Proses ini dinilai penting untuk menegaskan bahwa pengawasan berjenjang merupakan bagian krusial dalam mencegah pelanggaran serius di tubuh kepolisian.

Di sisi lain, penanganan perkara pidana terhadap terduga pelaku utama tetap berjalan paralel. Proses tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, dengan berkas perkara yang telah masuk tahap satu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan etik dan hukum pidana berjalan secara simultan, tanpa saling meniadakan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, menegaskan bahwa sidang kode etik merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota.

“Yang disidangkan terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama ada 6 dengan peran yang berbeda,” ujar Kombes Didik Supranoto.

Ia menambahkan, Polda Sulsel memastikan seluruh rangkaian penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap anggota yang terbukti melanggar aturan akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus