SAMARINDA – Permasalahan pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani, Samarinda, yang terus berlarut-larut, akhirnya dibahas secara khusus dalam pertemuan di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (25/02/2026) siang.
Pertemuan yang difasilitasi DPRD Kota Samarinda itu mempertemukan manajer PT Pesta Pora Abadi (PPA), pihak PT Bahana Security Sistem (BSS), Kapolresta Kota Samarinda, serta Deddy Septian, Koordinator Parkir Gacoan. Fokus pertemuan adalah mencari solusi atas persoalan parkir yang dinilai berlarut-larut, dengan tujuan menciptakan pengelolaan parkir yang tertib, aman, dan tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pertemuan menghadirkan sejumlah pihak yang berkepentingan untuk mencari solusi bersama atas polemik parkir yang memicu keresahan warga.
“Secara pertemuan tadi kita bisa menghadirkan yang pertama, GM dan manajer dari PT Pesta Pora Abadi terpusat di Mie Gacoan, kemudian ada manajer areanya PPA wilayah Kalimantan Dimas, kemudian ada juga dari Bahana Security System, serta masyarakat sekitar yang selama ini mengelola parkir,” ujar Iswandi saat ditemui seusai pertemuan.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut pada prinsipnya mempertemukan tiga pihak utama, yakni perusahaan, pengelola parkir elektronik, dan warga sekitar yang terdampak langsung. “Hasilnya tadi bahwa ada pembicaraan tiga pihak antara PT Pesta Pora Abadi, Bahana Security System, dan warga masyarakat sekitar,” katanya.
Meski belum ada keputusan final, Iswandi menyebut pembahasan telah mengerucut pada arah kesepakatan yang saling mengakomodasi kepentingan semua pihak. “Bahwa teknis-teknisnya nanti akan dibicarakan lebih lanjut, tapi secara umum tadi sebenarnya sudah mengerucut akan tercapai kesepakatan,” ucapnya.
Menurut Iswandi, kontrak kerja sama pengelolaan parkir antara PPA dan BSS sebelumnya bersifat nasional dan berlaku di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. “Sebenarnya sebelumnya kontrak itu kontrak secara nasional antara PPA dengan BSS untuk beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Namun demikian, Komisi II DPRD Samarinda menilai kontrak tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial di daerah. “Nah, tapi kita kan tidak bisa melihat kontrak itu saklek ya, kita lihat juga kondisi, ternyata di lapangan ada kondisi yang seperti teman-teman dengar semua tadi,” tuturnya.
Iswandi menegaskan, prinsip utama yang harus dijaga adalah kondusifitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat sekitar lokasi usaha.
Ia menambahkan, pihak perusahaan dan pengelola parkir memahami kekhawatiran yang disampaikan aparat kepolisian dan anggota dewan. “Mereka memahami juga tadi kan, PT PPA dan PT BSS tadi, justru itu yang membuat masalah kalau dikelola tanpa melihat kondisi daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Iswandi menilai pengelolaan parkir yang tidak melibatkan warga lokal berpotensi menimbulkan konflik baru di lapangan. “Kalau namanya daerah tak bertuan malah menimbulkan masalah baru, yang ada ini aja tinggal ditertibkan, dirapikan, terus diatur,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD Samarinda mendorong solusi yang tetap menghormati kerja sama bisnis, namun tidak mengabaikan peran masyarakat sekitar.
“Yang penting itu diatur sesuai mekanisme, tidak menyalahi kerja sama dengan BSS, tapi masyarakat lokal tetap dilibatkan dan terakomodir,” pungkas Iswandi. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

