BONTANG — Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan peredaran kayu ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan jalur distribusi lintas kabupaten hingga antarprovinsi. Sebanyak 403 batang kayu jenis bengkirai diamankan dalam sebuah operasi patroli rutin di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (11/02/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk ekspedisi yang melintas pada jam rawan. Truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi DC 8952 XJ diketahui membawa ratusan batang kayu bengkirai yang diklaim akan dikirim dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sopir truk berinisial B kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah muatannya diamankan petugas.
Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, B mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengangkut. Ia disebut menerima tawaran pekerjaan dari seorang rekan berinisial AO yang meyakinkan bahwa kayu tersebut legal dan telah dilengkapi dokumen resmi.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku ditawari pekerjaan dan diberi tahu bahwa kayu tersebut resmi,” ujar Randy dalam konferensi pers, Rabu (18/02/2026).
Kayu bengkirai tersebut diketahui berasal dari Kampung Tasik, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Dalam proses pengangkutan, sopir dibekali sejumlah dokumen yang disebut berasal dari pemilik tempat pemotongan kayu atau somel berinisial AP. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO).
Namun, saat tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan pemeriksaan, muncul kejanggalan pada kelengkapan administrasi. Dari hasil pengecekan di lokasi, jumlah fisik kayu yang diangkut tercatat sebanyak 403 batang dengan berbagai ukuran, sementara dokumen menyebutkan hanya 401 batang. Selisih ini memicu dugaan kuat adanya pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen pengangkutan.
Selain perbedaan jumlah, polisi juga menaruh perhatian pada jalur distribusi kayu yang melintasi beberapa wilayah. Hal ini membuka kemungkinan bahwa pengiriman tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rantai distribusi kayu yang lebih luas. Oleh karena itu, penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan sopir.
AKP Randy menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari AO selaku pemberi pekerjaan, AP sebagai pemilik somel sekaligus penerbit dokumen, hingga R yang tercatat sebagai pemilik kendaraan angkut.
Barang bukti yang kini diamankan mencakup satu unit truk Hino beserta STNK atas nama PT Etam Karya Abadi, 403 batang kayu bengkirai, satu lembar SKSHHK bernomor KO.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026, serta dua lembar DKO bernomor 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 dengan tanggal yang sama.
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Penyidik masih terus menelusuri asal-usul kayu bengkirai tersebut serta menguji keabsahan dokumen yang menyertainya. Polisi menegaskan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan apakah kasus ini terkait jaringan distribusi kayu ilegal lintas provinsi yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. []
Diyan Febriana Citra.

