Polisi Amankan 41 Botol Miras Ilegal di Bogor Selatan

Polisi Amankan 41 Botol Miras Ilegal di Bogor Selatan

BOGOR – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Kota Bogor. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah razia minuman keras (miras) ilegal yang digelar di wilayah Bogor Selatan pada Jumat malam (18/07/2025). Razia ini bukan semata langkah penegakan hukum, tetapi juga respons atas kepedulian masyarakat yang melaporkan peredaran miras tanpa izin.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sejumlah warung yang diduga menjadi titik penjualan miras ilegal. “Barang bukti yang diamankan total 41 botol miras,” ujar Eko, Sabtu (19/07/2025).

Operasi dilakukan secara menyeluruh dan menyasar warung-warung yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat karena diduga menjual miras jenis ciu dan minuman oplosan lainnya. “Rincian yang disita, satu botol ciu ukuran satu liter, lima botol ciu ukuran 600 mililiter, dan 35 botol leci,” jelas Eko.

Razia dilakukan secara kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak penjual. Petugas kepolisian melakukan pendekatan persuasif dan edukatif agar pelaku usaha warung memahami risiko hukum dan sosial dari penjualan minuman keras tanpa izin.

Lebih jauh, Eko menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif pihak kepolisian untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras berlebihan atau oplosan. “Giat telah selesai dan selama giat berlangsung situasi kondusif,” kata dia.

Penertiban terhadap peredaran miras ilegal ini juga memperlihatkan sinergi antara aparat dan masyarakat. Aduan warga yang menjadi dasar razia membuktikan bahwa kepedulian sosial terhadap lingkungan semakin meningkat, dan menjadi modal penting dalam menjaga ketenangan dan keselamatan bersama.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi meresahkan seperti peredaran miras ilegal, narkoba, atau tindakan kriminal lainnya. Dengan keterlibatan warga secara aktif, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan sehat.

Langkah-langkah preventif seperti ini akan terus dilakukan, terlebih menjelang akhir pekan dan momen tertentu yang kerap diwarnai dengan aktivitas konsumsi alkohol ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk hadir sebagai pelindung masyarakat serta mendorong edukasi hukum secara terus-menerus kepada pelaku usaha kecil agar tidak tergelincir dalam pelanggaran hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews