Polisi Bekasi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras, Motif Dendam Terungkap

Polisi Bekasi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras, Motif Dendam Terungkap

Bagikan:

BEKASI – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi yang telah direncanakan itu berhasil ditangkap di lokasi berbeda, dengan motif utama disebut berawal dari dendam pribadi.

“Para pelaku inisial PBU (29), MS (28), dan SR (24),” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (03/04/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyebut PBU berperan sebagai otak pelaku yang merancang aksi sekaligus menyiapkan sarana yang digunakan dalam penyerangan. Sementara MS bertindak sebagai eksekutor penyiraman, dan SR berperan sebagai joki.

“PBU ini sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus menyediakan alat,” ujar Sumarni.

Ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (02/04/2026) dini hari di lokasi berbeda. SR diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun. Selanjutnya PBU ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Bumi Sani Permai, Setia Mekar. Sementara MS diringkus sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Polisi mengungkap, aksi penyiraman tersebut telah direncanakan melalui empat kali pertemuan yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026. Pertemuan dilakukan di sebuah warung kopi dan rumah salah satu tersangka.

“Dalam aksinya, PBU menjanjikan bayaran sebesar Rp 9 juta kepada MS dan SR untuk melukai korban,” kata Sumarni.

Awalnya, para pelaku disebut merencanakan penyerangan menggunakan balok. Namun, rencana itu dibatalkan karena khawatir korban meninggal dunia mengingat kondisi kesehatan korban yang sedang sakit.

“Akhirnya diputuskan menggunakan air keras,” ujar Sumarni.

Peristiwa penyiraman terjadi pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 04.51 WIB, saat korban hendak berangkat menunaikan salat subuh menuju musala yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Korban kemudian diserang oleh orang tak dikenal dan mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (03/04/2026).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang direncanakan, termasuk Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman hukuman juga dapat diperberat melalui Pasal 470 KUHP karena penggunaan bahan berbahaya yang mengancam nyawa atau kesehatan korban. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal