Polisi Bongkar 19 Kasus Narkoba di Sidoarjo, 25 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar 19 Kasus Narkoba di Sidoarjo, 25 Tersangka Ditangkap

Bagikan:

SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap 19 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret 2026 dengan menangkap 25 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp387 juta.

Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo melalui serangkaian operasi selama Maret. Para tersangka yang diamankan disebut memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar, kurir, hingga residivis kasus serupa.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 235,79 gram sabu, 52 butir ekstasi, dan 408,66 gram ganja. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan dan diduga beredar di sejumlah titik di wilayah Sidoarjo.

“Untuk nilai ekonomis barang bukti yang disita sepanjang bulan Maret, ditaksir mencapai kurang lebih Rp 387.000.000,” ujar Christian, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis, (09/04/2026).

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan salah satu jalur distribusi narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Madura. Salah seorang tersangka berinisial S alias SAN mengaku menerima pasokan sabu dari seorang narapidana berinisial EDI.

“Salah satu tersangka berinisial S alias SAN mengaku menerima pasokan sabu dari seorang narapidana berinisial EDI yang berada di Lapas Pamekasan. S ini merupakan kurir yang menerima upah sebesar Rp 100.000 untuk setiap gram sabu yang terjual,” katanya.

Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial MKM dan MAA di sebuah kamar indekos di Desa Lebo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu dan ganja dengan total berat 50 gram.

Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka menjalankan transaksi dengan modus ranjau dan cash on delivery (COD) untuk menghindari deteksi aparat. Mereka mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial DIOR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka mengaku menjadi kurir atas perintah seseorang berinisial DIOR yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan janji upah sebesar Rp 3.000.000,” katanya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal