Polisi Bongkar Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia, Sabu Rp31 Miliar Disita di Pekanbaru

Polisi Bongkar Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia, Sabu Rp31 Miliar Disita di Pekanbaru

Bagikan:

PEKANBARU – Pengungkapan 16,3 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi di wilayah Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, membuka kembali kerawanan jalur laut pesisir Riau sebagai pintu masuk narkotika lintas negara. Dua pria berinisial YA dan DPG ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi, sementara aparat memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp31 miliar dan menyebut pasokan berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur ilegal di pesisir Bengkalis.

Kasus ini mencuat setelah jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengembangkan informasi intelijen terkait pergerakan narkotika dari Malaysia yang diduga masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Fokus penyelidikan diarahkan pada jalur laut yang selama ini dinilai rawan menjadi akses penyelundupan barang haram menuju daratan Riau.

Dalam keterangannya di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin, (30/03/2026), Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Hengki Haryadi menegaskan wilayah Riau masih menjadi salah satu titik rawan kejahatan lintas negara, sebagaimana diberitakan Sabangmerauke News, Senin, (30/03/2026). “Riau merupakan pintu gerbang kejahatan transnasional, khususnya narkotika; hampir seratus persen barang berasal dari luar,” tegas Hengki.

Menurut Hengki, posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat jalur pesisir, terutama di kawasan Dumai, Bengkalis, hingga Kepulauan Meranti, menjadi area yang sulit diawasi secara menyeluruh setiap waktu. “Barang masuk melalui jalur laut, pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus yang menjadi kerawanan utama,” tambah Hengki.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen yang diterima Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui perairan Bantan. Aparat sempat kehilangan jejak target di laut, namun informasi lanjutan pada Sabtu, 28 Maret 2026, menyebut barang telah bergerak menuju Pekanbaru melalui jalur darat.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bengkalis Tidar Laksono menjelaskan tim kemudian melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik masuk kota. “Awalnya anggota memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur ilegal perairan Bengkalis,” ujar Tidar.

Dua tersangka kemudian terpantau mengendarai sepeda motor dengan barang bawaan berupa satu kardus dan dua tas ransel yang tampak berat. Gerak-gerik keduanya dinilai mencurigakan karena berulang kali berputar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman sebelum akhirnya menuju sebuah gang di wilayah Rumbai.

Penyergapan dilakukan saat YA dan DPG berada di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Polisi langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan. “Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi narkotika di lokasi,” jelas Tidar.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dan puluhan paket ekstasi yang disembunyikan di dalam tas serta kardus. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DPG mengaku berperan sebagai penerima barang dari wilayah Bengkalis dengan imbalan Rp20 juta apabila paket berhasil diserahkan kepada pemesan.

Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine, zat aktif utama dalam sabu berkualitas tinggi. “Barang bukti dinyatakan positif mengandung methamphetamine setelah dilakukan pengujian menggunakan alat uji laboratorium resmi,” kata Tidar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 16,3 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Aparat mengklaim pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 114 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Polda Riau kini terus menelusuri jaringan di atas kedua tersangka, termasuk dugaan pemasok utama dari Malaysia yang disebut mulai teridentifikasi melalui jejak komunikasi digital. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya hingga tuntas ke akar masalah,” pungkas Tidar.

Di sisi lain, Hengki menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika maupun oknum aparat yang terlibat dalam jaringan serupa. “Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal sesuai Undang-Undang Narkotika,” terang Hengki.

Ia juga menekankan komitmen penegakan disiplin internal kepolisian. “Kami zero tolerance, kalau anggota terlibat langsung, proses kode etik dan bisa dipecat serta dipidana,” tegas Hengki.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur tikus di pesisir Riau masih menjadi tantangan serius dalam pemberantasan narkotika. Aparat meminta dukungan masyarakat, Bea Cukai, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan lintas sektor demi memutus rantai distribusi narkoba internasional. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal