Polisi Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kepulauan, 6 Tersangka Diciduk di Gresik dan Bawean

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kepulauan, 6 Tersangka Diciduk di Gresik dan Bawean

Bagikan:

GRESIK – Pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas kepulauan berhasil dilakukan aparat kepolisian setelah laporan warga Pulau Bawean memicu penyelidikan intensif. Sebanyak enam orang tersangka diamankan dalam kasus peredaran sabu yang melintasi Pulau Bawean, Madura, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan barang bukti 14 paket sabu seberat total 13,26 gram.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat di Pulau Bawean melaporkan keresahan atas maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gresik bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak hingga akhirnya enam tersangka diamankan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik Ramadhan Nasution mengatakan, lima tersangka berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lain, BS (37), diamankan di wilayah Gresik.

“Dilaporkan perangkat desa, banyak pasokan yang dilakukan secara ranjau,” ujar Ramadhan kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gresik, Senin (06/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (06/04/2026).

Dari hasil penyelidikan, DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Adapun NRS dan MA berperan sebagai pengedar di wilayah Bawean, sedangkan BS disebut sebagai pemasok untuk wilayah Gresik. Polisi juga mengungkap adanya satu pemasok lain dari Pulau Madura yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total sabu yang disita seberat 13,26 gram dari 14 paket. Juga ada timbangan elektrik, klip plastik, uang tunai hasil transaksi Rp 600.000, dan sejumlah telepon genggam,” katanya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 2 miliar. Polisi menegaskan, tersangka BS menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam perkara ini.

“Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Ramadhan. Pengungkapan ini diharapkan mampu memutus jalur distribusi narkoba lintas kepulauan yang selama ini meresahkan masyarakat di Bawean dan Gresik. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal