REJANG LEBONG – Aktivitas perjudian berkedok pasar rakyat di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibubarkan aparat kepolisian setelah memicu keresahan masyarakat, Senin (23/03/2026). Meski pelaku sempat melarikan diri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Pembubaran dilakukan di kawasan Lapangan Parkir Gedung Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Lokasi tersebut sebelumnya ramai dikunjungi warga yang datang ke pasar rakyat, namun di dalamnya diduga berlangsung praktik perjudian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong Florentus Situngkir melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rejang Lebong Reno Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas permainan di lokasi tersebut.
“Pasar rakyat itu kami bubarkan. Pelaku memanfaatkan libur Lebaran yang ramai pengunjung dengan menggelar perjudian berkedok pasar rakyat,” kata Reno Wijaya, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (24/03/2026).
Menurutnya, saat petugas bersama warga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri sehingga tidak ada tersangka yang diamankan di lokasi.
Namun demikian, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam praktik perjudian, antara lain 10 bola dadu, kartu remi, alas permainan dadu, uang tunai, satu bola kecil, serta bungkus rokok yang ditemukan di sekitar area.
Reno menambahkan, keberanian pelaku menggelar perjudian di ruang publik menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat, terutama saat momentum libur panjang ketika aktivitas masyarakat meningkat.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat, sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi di wilayah tersebut. []
Redaksi05

