MEDAN – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik judi daring yang diduga telah beroperasi selama dua tahun di sebuah apartemen di Kota Medan, dengan mengamankan 19 orang dan menyita berbagai perangkat pendukung aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan di tiga kamar berbeda pada Senin (16/03/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mendapati satu kamar difungsikan sebagai pusat operasional judi daring, sementara kamar lainnya digunakan sebagai tempat tinggal para operator.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumut, Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dikendalikan oleh seorang berinisial BH yang juga bertugas merekrut operator dengan imbalan gaji hingga Rp20 juta per bulan.
“Di TKP itu kami menemukan barang bukti yang diduga kuat untuk menunggu permainan atau tindak pidana judi online tersebut,” kata Bayu saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (26/03/2026), sebagaimana dilansir Kumparan, Kamis (26/03/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang diamankan dari kamar nomor 705, sementara 11 orang lainnya ditangkap dari kamar nomor 1005 dan 601. Polisi mengungkap, kamar 601 menjadi pusat aktivitas judi daring, sedangkan kamar 1005 difungsikan sebagai tempat istirahat dengan pemisahan penghuni laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik ini diperkirakan telah menghasilkan omzet hingga Rp7 miliar dalam kurun waktu dua tahun. Pendapatan harian dari aktivitas tersebut bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp6 juta.
“Selama beroperasi kurang lebih 2 tahun di TKP, mereka telah memasukkan keuntungan; sampai saat ini berdasarkan keterangan para tersangka kurang lebih Rp 7 miliar,” ucap Bayu.
“Dari TKP 1 dan TKP 2, kami menemukan omzet yang berbeda setiap harinya, mulai Rp 1 juta–Rp 6 juta per hari. Jadi seandainya harus dicek, kita dalami masalah omzetnya,” sambungnya.
Modus yang digunakan para pelaku yakni mempromosikan judi daring melalui berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, termasuk menggunakan teknik blasting pesan untuk menarik minat masyarakat.
“Para pelaku mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook kepada masyarakat luas. Setelah itu mereka melakukan blasting via WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang judi online,” jelas Bayu.
“Selain upload iklan, mereka memberikan keyakinan bahwa kegiatan ini menguntungkan. Upaya operasi modus operandi menggunakan konten ajakan sehingga member atau pemain tertarik bermain judi online,” lanjutnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan sindikat internasional, mengingat salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja.
“Jaringan ini secara nasional sudah dipastikan ada. Kalau internasional, berdasarkan informasi ada kemungkinan. Prosesnya masih didalami,” kata Bayu.
“Salah satu yang diamankan pernah bekerja di Kamboja. Para tersangka Warga Negara Indonesia, ada yang dari Medan dan Tebing Tinggi,” sambungnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit komputer, satu unit fingerprint, satu unit laptop Asus, 75 unit telepon seluler, 11 kartu tanda penduduk (KTP), delapan layar desktop, enam unit central processing unit (CPU), serta 1.817 kartu perdana.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait menawarkan dan memberikan kesempatan perjudian sebagai mata pencarian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. []
Redaksi05

