KARAWANG – Praktik pengoplosan gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) subsidi di Kabupaten Karawang terbongkar setelah aparat Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap seorang pria berinisial RRH (32) yang diduga memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram dan 5,5 kilogram. Dari aksi ilegal yang telah berlangsung sekitar delapan bulan itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp164,1 juta.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di sejumlah warung. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, RRH kedapatan sedang memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kami meringkus RRH (32) saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke non subsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi,” katanya, sebagaimana dilansir Raka, Kamis, (09/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan bisnis gelap tersebut selama kurang lebih delapan bulan. Modusnya, pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dari warung-warung sekitar seharga Rp19.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung ukuran lebih besar dengan bantuan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas.
Untuk meyakinkan konsumen, tersangka juga memasang segel palsu yang dibeli secara online. Polisi menyebut praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Pelaku mengaku melakukan penyuntikan saat ada pesanan saja. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 Kg tersebut sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen,” paparnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 18 tabung gas 3 kilogram, 18 tabung gas 12 kilogram, tujuh tabung gas 5,5 kilogram hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi yang digunakan sebagai alat suntik, satu unit kendaraan roda tiga untuk distribusi, serta ratusan segel palsu dan karet gas.
Menurut kepolisian, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp164.125.000 berdasarkan akumulasi sekitar 65 kali aktivitas pengoplosan yang diduga dilakukan pelaku selama masa operasional.
“Potensi kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp164.125.000. Angka ini didapat dari total akumulasi 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan pelaku selama beroperasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RRH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
”Kami masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya. []
Redaksi05

