Polisi Bongkar Penimbunan 3.050 Liter Pertalite di Kukar, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Penimbunan 3.050 Liter Pertalite di Kukar, Satu Tersangka Diamankan

Bagikan:

BALIKPAPAN – Praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil dibongkar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga telah menjalankan bisnis penjualan kembali BBM bersubsidi selama lebih dari satu tahun, dengan total barang bukti sekitar 3.050 liter Pertalite.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan warga pada 30 Maret 2026 terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Marangkayu, Kukar. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil pick up di belakang sebuah gudang yang mengangkut ratusan jeriken berisi Pertalite.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan sekitar 150 jeriken dengan kapasitas masing-masing kurang lebih 19 liter. “Total ditemukan sekitar 150 jeriken, masing-masing berisi kurang lebih 19 liter, sehingga total mencapai 2.850 liter,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltim Yuliyanto, sebagaimana diberitakan Ayokaltim, Selasa, (07/04/2026).

Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi yang sama. Petugas kembali mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk memindahkan BBM menggunakan selang. Di dalam kendaraan itu ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite, serta tiga barcode pengisian BBM.

Selain BBM, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Gran Max pick up, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit telepon seluler yang berisi puluhan barcode, selang pemindah BBM, dan uang tunai sebesar Rp6 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku menggunakan modus dengan menyuruh orang lain membeli Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan barcode yang berbeda-beda. Setelah terkumpul, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken dan kendaraan lain untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

“BBM dikumpulkan, lalu dijual kembali secara eceran. Kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ungkap Bambang.

Menurut hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal ini diduga dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dengan harga jual eceran di lapangan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusi energi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus