Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Manggar, 15 Paket Diamankan

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Manggar, 15 Paket Diamankan

Bagikan:

BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, dengan mengamankan seorang pria berinisial AHB (44) beserta puluhan paket barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Mulawarman. Penindakan dilakukan pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 23.00 WITA setelah aparat melakukan penyelidikan lanjutan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balikpapan Timur Muhamad Chusen menjelaskan, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/04/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. “Berawal dari informasi warga sekitar pukul 22.00 WITA, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya, sebagaimana diberitakan Borneo Update, Rabu (25/03/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 12,23 gram. Selain itu, turut diamankan dua bendel plastik bening, dua sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat takar, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial SB yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Aparat juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan resmi, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan urine terhadap tersangka.

Guna kepentingan penyidikan, AHB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Balikpapan Timur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Balikpapan Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya kolektif memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal