MUARA ENIM – Kasus pembunuhan terhadap pegawai SPPG bernama Sri Wulandari (50) yang sempat menggegerkan warga Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terungkap secara rinci oleh kepolisian. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peristiwa tragis tersebut tidak semata dipicu persoalan utang piutang, melainkan juga dilatarbelakangi niat pelaku untuk menguasai harta benda milik korban.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Polres Muara Enim, Kompol Toni Arman, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial A (37) telah merencanakan aksi perampokan yang berujung pembunuhan itu sejak awal. Menurutnya, pelaku berniat mengambil barang-barang korban untuk kemudian dijual demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban dibunuh dan dibuang ke lokasi semak belukar,” ungkap Toni Arman, Jumat (20/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika tersangka mengajak korban bepergian dengan alasan mengantarkan terpal. Dalam perjalanan menuju wilayah Muara Enim, tersangka meminjam sepeda motor korban dan membujuk korban untuk ikut bersamanya menuju sebuah lokasi yang relatif sepi.
Setibanya di area tersebut, tersangka mengarahkan kendaraan masuk ke kawasan hutan sekitar 100 meter dari jalan utama. Di tempat yang jauh dari permukiman warga itulah, aksi kejahatan dilakukan. Pelaku mencekik korban hingga tidak berdaya, lalu melilitkan jilbab yang dikenakan korban ke lehernya untuk memastikan korban meninggal dunia.
“Setelah itu, jasad korban ditarik beberapa meter dan ditutup dengan daun serta ranting kayu untuk menghilangkan jejak,” beber dia.
Usai memastikan korban tak bernyawa, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor. Barang-barang tersebut kemudian dibawa pergi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dalam proses pengembangan perkara, polisi menemukan keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku setelah kejahatan terjadi.
Kepolisian menetapkan seorang tersangka tambahan berinisial M yang diduga berperan membantu menjual barang hasil kejahatan. Menurut penyidik, peran M dianggap signifikan karena membantu pelaku utama memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana tersebut.
“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni A (37) sebagai pelaku utama pembunuhan dan M yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat dengan Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka M dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 479 ayat (3) KUHP, dan lebih subsider Pasal 591 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban serta memastikan setiap pelaku tindak kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

