Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp620 Juta di Hotel Bogor

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp620 Juta di Hotel Bogor

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp620 juta yang terungkap di sebuah hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada penangkapan satu pelaku, tetapi juga menelusuri dugaan adanya sindikat yang terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu.

Seorang pria berinisial MP diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (30/03/2026) di salah satu kamar hotel di kawasan tersebut. Dari lokasi, penyidik menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam peti berwarna silver dan kardus, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti yang diamankan meliputi mesin cetak, tinta, alat pemotong kertas, kertas A4, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pencetakan. Seluruh barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Rabu (01/04/2026).

“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai sekitar Rp 620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” ujar Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery dalam keterangannya, Selasa (31/03/2026).

Menurut penyidik, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai perencana maupun pengedar. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada jalur distribusi uang palsu serta keterkaitan pelaku dengan jaringan yang lebih luas, sebagaimana diberitakan Detiknews, Rabu (01/04/2026).

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar. Warga diminta memeriksa keaslian uang secara teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 110 apabila menemukan uang yang dicurigai palsu. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat peredaran uang palsu di masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal