BANYUMAS – Praktik penambangan emas tanpa izin yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menindaklanjuti laporan warga. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha tambang ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan dan pengolahan material emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan pada Selasa (31/03/2026).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa (31/03/2026),” kata Petrus P Silalahi dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Senin (06/04/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Senin (06/04/2026).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya diduga menjadi pemodal utama sekaligus pemilik aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal di lokasi tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan usaha tanpa mengantongi dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Di lokasi, petugas menemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter. Masing-masing lubang memiliki ukuran mulut sekitar 80 sentimeter x 80 sentimeter dan dioperasikan oleh sejumlah pekerja.
“Material diambil dari dalam lubang tersebut kemudian diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas,” katanya.
Dari satu lubang tambang, hasil produksi diperkirakan mencapai sekitar tujuh gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi sekitar Rp10 juta. Sistem pembagian hasil disebut telah ditetapkan dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.
Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka disebut telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum kemudian berkembang menjadi pemodal, sementara dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi tambang baru sejak 2017 hingga 2025.
“Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil pengolahan emas telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” kata Kapolresta. []
Redaksi05

