DENPASAR – Seorang anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali, I Putu Setyawan (32), menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/02/2026). Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali, Edy Artha Wijaya, Setyawan disebut menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Polri untuk merekrut calon anak buah kapal (ABK). Ia diduga terlibat dalam perekrutan 20 orang yang kemudian ditempatkan di atas Kapal KM Awindo 2A yang bersandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada 4–15 Agustus 2025.
“Terdakwa I Putu Setyawan yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Polda Bali telah mencari, menyeleksi atau melakukan penerimaan mengirim uang biaya jasa perekrutan dan melakukan pendataan KTP, mengambil foto setengah badan para calon ABK di atas kapal penangkap cumi KM Awindo 2A untuk persyaratan membuat buku pelaut serta melakukan intervensi kepada para ABK untuk bersegera menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL),” kata Edy, Kamis (12/02/2026).
Perkara ini tidak hanya menyeret Setyawan. Empat terdakwa lain yang diadili secara terpisah adalah Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, serta seorang karyawan bernama Titin Sumartini.
Jaksa memaparkan, kasus bermula sekitar Juli 2025 ketika Setyawan dan Jaja diminta mencari 30 ABK untuk bekerja di kapal penangkap cumi tersebut. Perekrutan dilakukan melalui agen tenaga kerja milik Refdiyanto. Lowongan disebarkan melalui media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp, dengan iming-iming gaji Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, kasbon Rp5 juta hingga Rp6 juta, jam kerja delapan jam, serta penempatan di Muara Baru, Jakarta, dan Merauke, Papua.
“Persyaratan yang ditentukan untuk bekerja sebagai ABK oleh adalah umur minimal 18 tahun, menyerahkan KTP asli dan atau Kartu Keluarga asli bertentangan dengan mekanisme rekrutmen tenaga kerja berbasis kompetensi, idealnya untuk tenaga keria calon ABK perikanan wajib memiliki pengalaman kerja, memiliki buku pelaut sertifikat BST dan sertifikat kompotensi kerja lainnya sesuai dengan peran diatas kapal perikanan tempatnya bekerja,” kata Edy.
Dengan persyaratan yang dinilai longgar, sebanyak 21 orang berhasil direkrut pada Agustus 2025. Mereka kemudian dijemput dari daerah asal dan dibawa ke penampungan di Pekalongan, Jawa Tengah, sebelum diberangkatkan ke Bali. Namun, janji kerja yang ditawarkan disebut tidak sesuai kenyataan.
Para korban justru ditempatkan di KM Awindo 2A dengan kontrak 10 bulan di laut, jam kerja 12 jam per hari, serta gaji pokok Rp35.000 per hari ditambah bonus Rp10.000 per kilogram hasil tangkapan cumi. Sebelum berangkat, mereka juga disebut terjerat utang perusahaan sebesar Rp5 juta, tetapi hanya menerima Rp2,5 juta setelah dipotong berbagai biaya.
Pada 11 Agustus 2025, Setyawan datang ke kapal untuk mengambil foto dan KTP para calon ABK guna pengurusan buku pelaut. Dalam dakwaan disebutkan, ia mendesak para korban segera menandatangani PKL.
“Terdakwa dengan mengunakan baju kaos berlogo Polri di dada sebelah kiri menaiki kapal KM. Awindo 2A kemudian membagikan kertas PKL dan, memerintahkan seluruh calon ABK untuk cepat menandatangani PKL tersebut dan sempat berkata cepet buruan, dikumpulkan, saya mau ke darat,” kata Edy.
Selama berada di atas kapal, korban disebut bekerja tanpa alat pelindung diri yang memadai. Mereka juga hanya diberi makanan sederhana berupa nasi dengan lauk mi serta air minum dari palka. Jaksa menilai kondisi tersebut menempatkan para korban dalam situasi rentan secara fisik, psikis, dan ekonomi.
“Menurutnya, para korban berada posisi retan selama berada di atas kapal terhitung sejak 4 hingga 15 Agustus 2025. Para korban bekerja tanpa diberikan alat perlindungan diri sehingga berpotensi membahayakan diri. Selain itu, para korban diberikan makanan tak layak dengan hanya mendapatkan nasi lauk mi dan minum air mentah dari palka.”
“Dengan kejadian ini, para korban mengalami kerugian atau penderitaan dalam bentuk psikis, ekonomi dan fisik,” katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 455 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 huruf a dan b atau Pasal 455 ayat (1) jo Pasal 58 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. []
Diyan Febriana Citra.

