Polisi di NTT Ditangkap Terkait Penganiayaan Lansia

Polisi di NTT Ditangkap Terkait Penganiayaan Lansia

Bagikan:

KUPANG – Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Timor Tengah Utara berinisial YT alias Yakob ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/03/2026) setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa tersangka akhirnya diamankan setelah penyidik menjemputnya secara langsung. “Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tersangka YT alias Yakob dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres TTS,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Sabtu, (14/03/2026).

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Senin (30/12/2024). Korban diketahui bernama Kornelis Mone, seorang pria lanjut usia yang saat itu melintas di depan rumah mertua tersangka.

Menurut keterangan penyidik, peristiwa bermula ketika korban berteriak saat melintas di lokasi tersebut. Tersangka sempat menegur korban agar menghentikan teriakannya. Namun teguran itu tidak diindahkan sehingga memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya penyidik menetapkan YT sebagai tersangka. Meski telah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa pada Maret 2026.

Saat ini tersangka telah diamankan di Markas Polres Timor Tengah Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain proses pidana, kasus tersebut juga dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Timor Tengah Selatan karena diduga berkaitan dengan pelanggaran disiplin anggota kepolisian.

Laporan pidana atas dugaan penganiayaan itu diajukan oleh anak korban, Meriana Mone, kepada Polres Timor Tengah Selatan pada 31 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/472/XII/2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.

Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian juga telah memberikan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Surat tersebut pertama kali disampaikan kepada korban Kornelis Mone pada 10 Januari 2025 dan kemudian kepada pelapor Meriana Mone pada 17 Maret 2025.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal