Polisi Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Kekerasan di Bogor

Polisi Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Kekerasan di Bogor

Bagikan:

BOGOR — Proses pembongkaran makam atau ekshumasi jenazah Muhamad Arrasya Alfarizky (6), bocah yang meninggal akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, Rita Novita Sari (30), resmi dimulai pada Kamis (23/10/2025) pagi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penyelidikan serta memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah melalui autopsi ulang.

Pantauan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalang Anyar, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menunjukkan proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Area makam telah dipasangi garis polisi untuk membatasi akses masyarakat umum, sementara warga setempat hanya bisa menyaksikan dari kejauhan.

Tim gabungan dari Polres Metro Depok dan Polsek Bojong Gede diterjunkan ke lokasi. Mereka bekerja bersama dua dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto dan Polres Depok. Seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan tertutup demi menjaga integritas barang bukti serta menghormati pihak keluarga korban.

Menurut keterangan petugas di lapangan, ekshumasi ini merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tim forensik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah untuk mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan dalam hasil visum awal.

Polisi juga memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari keluarga dan pengadilan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, kasus kematian Arrasya mengguncang publik setelah terungkap bahwa bocah berusia enam tahun itu meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya. Pelaku, Rita Novita Sari, yang tak lain adalah ibu tiri korban, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Kepolisian menegaskan bahwa hasil autopsi tambahan ini akan digunakan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tragis tersebut.

Sementara itu, masyarakat sekitar Perumahan Griya Citayam Permai, tempat korban tinggal, berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas. Banyak warga yang hadir di sekitar TPU Kalang Anyar mengaku masih sulit menerima kenyataan bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi begitu dekat dengan lingkungan mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak di dalam rumah tangga masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi masyarakat dan negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat kesadaran publik untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus