Polisi Jelaskan Kasus Bocah Diseret Usai Balap Lari di Depok

Polisi Jelaskan Kasus Bocah Diseret Usai Balap Lari di Depok

Bagikan:

DEPOK — Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seorang bocah dikerubungi dan diseret di jalanan wilayah Cimanggis, Kota Depok, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/02/2026) itu diduga dipicu oleh balap lari liar antaranak yang berujung pada aksi kekerasan.

Video tersebut beredar luas di media sosial dan memunculkan beragam reaksi masyarakat, terutama setelah muncul keterangan dari pihak keluarga korban yang mengaku merasa khawatir untuk melapor ke aparat penegak hukum. Orang tua korban, Widya, disebut takut melaporkan kejadian tersebut karena salah satu orang tua pelaku diketahui merupakan anggota kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian memastikan bahwa kasus tersebut telah ditangani dan tidak ada upaya pembiaran. Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sekelompok anak berusia sekitar 11 sampai 12 tahun melakukan kegiatan lomba lari. Dari kegiatan tersebut terjadi kejadian yang tidak terduga dan terekam kamera CCTV milik salah satu warga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/02/2026).

Menurut Made, insiden tersebut bermula ketika salah satu peserta lomba lari, berinisial T, merasa tidak menerima hasil perlombaan. Kekalahan tersebut memicu emosi pelaku yang kemudian mengajak temannya untuk melakukan penganiayaan. Namun, pelaku justru salah sasaran dan melampiaskan kemarahannya kepada korban yang terekam dalam video.

Ia menambahkan, terdapat dua anak yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan itu. Selain T, satu pelaku lainnya disebut memiliki keterbelakangan mental, namun tetap turut melakukan tindakan yang merugikan korban.

Seiring beredarnya video, muncul pula narasi bahwa korban dan keluarganya takut melapor karena latar belakang orang tua pelaku. Menanggapi hal tersebut, AKP Made menegaskan bahwa kepolisian tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk jika pelaku memiliki hubungan keluarga dengan aparat.

“Ada narasi bahwa perselisihan dilakukan oleh anak polisi sehingga pihak korban takut melapor ke kepolisian,” tuturnya.

“Perlu diketahui, memang benar salah satu orang tua adalah anggota kepolisian. Namun, apabila anaknya melakukan penganiayaan, tentu saja hal tersebut tidak dibenarkan,” ujar Made.

Dalam penanganannya, Polsek Cimanggis mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Aparat memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pelaku guna mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan usia para pihak yang masih anak-anak.

Langkah mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kepolisian menilai peristiwa itu sebagai bentuk kenakalan remaja yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa mengabaikan tanggung jawab moral dari pelaku dan pendampingan terhadap korban.

“Selanjutnya pihak korban yang merasa dirugikan sempat mendatangi Polsek Cimanggis untuk membuat laporan. Namun, di antara kedua belah pihak akhirnya disepakati penyelesaian secara damai,” tutupnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan sekitar. Balap lari liar maupun aktivitas lain yang tidak terorganisasi dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan membahayakan keselamatan anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam membentuk perilaku anak, serta pentingnya kehadiran aparat sebagai penengah yang adil dan transparan dalam menangani persoalan yang melibatkan anak di bawah umur. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus