RIAU — Aparat kepolisian mengungkap fakta serius di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang pria lanjut usia terhadap istrinya sendiri di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pelaku berinisial N (67) kini menghadapi ancaman hukuman paling berat, termasuk pidana mati, lantaran perbuatannya dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Kepastian penjeratan hukum tersebut disampaikan oleh jajaran Polresta Tanjungpinang di bawah naungan Polda Kepulauan Riau. Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap N, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Menurut Indra, pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,” tegas Kombes Indra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/02/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah pasangan tersebut yang berada di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula dari cekcok mulut yang terjadi di meja makan. Adu argumen itu diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Dalam kondisi emosi memuncak, N mengambil sebatang kayu dari pot bunga yang berada di luar rumah. Kayu tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban, H (56), secara brutal hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan istrinya tidak bernyawa, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan sarung dan karung goni.
N disebut sempat berencana membuang jenazah ke lokasi terpencil dengan menggunakan sepeda motor. Namun, keterbatasan fisik akibat usia membuat rencana tersebut sulit diwujudkan. Dalam situasi terdesak, pelaku kemudian melakukan mutilasi dengan memotong paha kiri dan kanan korban agar jasad lebih mudah dibawa. Potongan tubuh tersebut ditanam di kawasan Jalan Kampung Bulang, sementara bagian tubuh lainnya disimpan di dalam karung goni di gudang rumah.
Terkait motif, Kombes Indra mengungkapkan adanya luka batin yang dirasakan pelaku terhadap korban.
“Intinya, pelaku N merasa sakit dengan korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah,” jelasnya.
Upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bintan saat pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku,” tambah AKP Wamilik.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa N baru bebas dari penjara pada Agustus 2025. Sebelumnya, ia menjalani hukuman selama 15 tahun atas kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Supartini pada 2017. Kini, N kembali harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang jauh lebih kejam. []
Diyan Febriana Citra.

