Polisi Klungkung Ungkap Lima Kasus Narkotika

Polisi Klungkung Ungkap Lima Kasus Narkotika

Bagikan:

KLUNGKUNG – Kepolisian Resor Klungkung melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan menargetkan sopir perjalanan wisata di wilayah Nusa Penida.

Kapolres Klungkung, Mikael Hutabarat, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dan tidak berasal dari satu jaringan yang sama. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Awalnya, kami menangkap tersangka IWP di Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan pada Kamis (05/02/2026). Dari dirinya, kami menyita satu paket sabu,” kata Mikael Hutabarat saat konferensi pers di Mapolres Klungkung, sebagaimana diberitakan Radar Badung, Jumat, (13/03/2026).

Pengungkapan kasus kemudian berlanjut beberapa hari setelahnya. Pada Senin (23/02/2026), aparat kembali mengamankan tersangka berinisial AFW di Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu sebagai barang bukti.

Masih pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka PY alias P di sebuah kamar kos di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan paket narkotika.

“Dari lokasi tersebut, kami menemukan 21 paket sabu, satu paket ekstasi (inex), serta beberapa cangkang kapsul yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” jelasnya.

Penindakan berikutnya dilakukan pada Kamis (26/02/2026) terhadap tersangka berinisial F yang diamankan di sebuah penginapan di wilayah Jungut Batu, Nusa Penida. Dari tersangka, petugas menyita dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasus terakhir terungkap pada Selasa (10/03/2026) saat polisi menangkap tersangka FT di kawasan yang sama. Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan dua paket ganja serta satu paket tembakau sintetis.

Secara keseluruhan, dari lima kasus yang berhasil diungkap itu, polisi menyita 26 paket sabu dengan berat bruto 4,63 gram atau netto 2,55 gram. Selain itu, terdapat dua paket ganja dengan berat bruto 147,14 gram atau netto 139,28 gram, serta satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 0,72 gram atau netto 0,56 gram.

Menurut Mikael Hutabarat, sebagian besar tersangka awalnya merupakan pengguna narkotika yang kemudian beralih menjadi pengedar karena faktor pergaulan serta tekanan ekonomi.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Klungkung. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Klungkung, Wayan Gede Mudana, menyebutkan bahwa peredaran narkotika di kawasan Nusa Penida belakangan ini tidak menyasar wisatawan, melainkan pekerja lokal.

Ia menjelaskan bahwa sopir perjalanan wisata menjadi salah satu target pasar para pengedar karena sebagian dari mereka menggunakan narkotika untuk meningkatkan stamina saat bekerja.

“Keempat pengedar yang kami amankan di Nusa Penida semuanya merupakan warga luar pulau tersebut,” ujarnya. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal