DEPOK – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan ritual penggandaan uang di wilayah Depok. Pria berinisial LE tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa menjadi korban praktik penipuan berkedok kemampuan supranatural.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Pancoran Mas pada Kamis (12/03/2026) di kawasan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Polisi menyebut pelaku mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang melalui ritual tertentu.
Kapolsek Pancoran Mas Hartono menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Inisial LE yang diduga sebagai dukun penggandaan uang dan ternyata itu tidak benar,” kata Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono kepada wartawan, Jumat (13/03/2026).
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku telah tertipu oleh pelaku. Korban disebut tertarik dengan tawaran pelaku yang mengklaim mampu menggandakan uang melalui serangkaian ritual.
Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan akan dilipatgandakan setelah menjalani proses tertentu. Modus semacam ini kerap digunakan oleh pelaku kejahatan untuk memanfaatkan kepercayaan korban.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Mampang.
Meski demikian, pihak kepolisian menyebut proses penyidikan masih berlangsung sehingga kronologi lengkap kejadian belum dapat disampaikan secara detail.
“Untuk masalah korban yang melapor ke kita ada satu orang, dasarnya itu buat laporan polisi untuk proses tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain berupa tumpukan kertas yang menyerupai uang dolar Amerika Serikat.
Secara rinci, polisi menemukan sekitar 1.500 lembar kertas yang menyerupai uang pecahan dolar AS serta 100 lembar kertas bergambar pecahan 50 dolar AS. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp2 juta yang diketahui merupakan milik korban.
Kertas yang menyerupai uang asing tersebut diduga digunakan pelaku sebagai bagian dari trik untuk meyakinkan korban bahwa proses penggandaan uang benar-benar dapat dilakukan.
Polisi menduga benda-benda tersebut menjadi alat untuk memperkuat narasi pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian akibat praktik serupa.
Pihak kepolisian juga berupaya mengungkap secara menyeluruh metode yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kemampuan supranatural, terutama yang menjanjikan keuntungan finansial secara instan.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang tidak masuk akal, termasuk praktik penggandaan uang yang sering kali berujung pada penipuan.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau merasa menjadi korban kejahatan serupa, warga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan dengan modus ritual atau kemampuan gaib masih kerap terjadi dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

