SIDOARJO – Aparat kepolisian berhasil membongkar aksi komplotan pencuri brankas yang beroperasi lintas provinsi setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Kelompok tersebut diketahui melakukan serangkaian pencurian dengan menyasar rumah kosong di sejumlah daerah sebelum akhirnya diringkus polisi di beberapa lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan korban terkait pencurian yang terjadi di kawasan perumahan di wilayah Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, para pelaku diketahui membawa senjata api rakitan saat melancarkan aksinya.
Kapolres Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik yang menelusuri berbagai petunjuk sejak laporan korban diterima pada awal tahun 2026.
“Para pelaku ini merupakan komplotan yang bergerak lintas daerah. Mereka menyasar rumah kosong dan mengambil brankas maupun barang berharga lainnya,” ujar Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (04/03/2026).
Peristiwa pencurian yang menjadi titik awal penyelidikan terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.10 WIB di Perumahan Taman Pinang Indah Blok E2 Nomor 12, Desa Banjar Bendo, Kecamatan Sidoarjo. Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang perempuan berinisial IES (43) yang merupakan warga Kecamatan Candi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan cara yang cukup sederhana namun efektif untuk memastikan kondisi rumah yang menjadi target. Mereka terlebih dahulu mengetuk pintu atau membunyikan bel rumah guna mengetahui apakah ada penghuni di dalam.
Jika ada penghuni yang keluar, para pelaku akan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Namun apabila rumah terlihat kosong, komplotan tersebut langsung menjalankan aksinya dengan cepat.
“Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil brankas. Ada yang mengawasi dari mobil, ada yang bertugas mengangkat brankas,” jelas Tobing.
Setelah berhasil mengambil brankas, para pelaku kemudian memasukkannya ke dalam mobil yang telah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya mereka melarikan diri melalui jalur tol menuju arah Jakarta untuk menghindari kejaran petugas.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial TS (36), FP (42), ABR (40), AW (32), dan MJA (28). Sementara satu orang lainnya berinisial BPB (24) masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu tersangka, FP, membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru kaliber 6. Senjata tersebut diduga dibeli saat para pelaku berada di wilayah Lampung.
Menurut keterangan polisi, kelompok ini tidak hanya beraksi di satu daerah saja. Mereka diketahui berpindah-pindah dari wilayah Sumatera hingga Jawa untuk mencari target rumah kosong yang dianggap mudah dibobol.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Toyota Innova berwarna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), serta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara terpisah di lokasi yang berbeda. Tersangka TS lebih dulu ditangkap di rumah ibunya yang berada di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada 16 Februari 2026. Sementara tersangka FP berhasil diamankan di kawasan Bantar Gebang pada 26 Februari 2026.
“Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti hasil pencurian. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Tobing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Pastikan keamanan rumah, aktifkan CCTV, dan segera laporkan ke kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. []
Diyan Febriana Citra.

