PEKANBARU – Kasus korupsi kembali mencoreng pengelolaan dana desa. Kali ini, mantan kepala desa di Kabupaten Kampar, Riau, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyalahgunakan dana desa senilai lebih dari Rp 500 juta. Peristiwa ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran di tingkat pemerintahan desa.
MA (52), mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar pada Rabu (23/07/2025). Ia diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 untuk kepentingan pribadi. MA sebelumnya menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana desa menjadi titik awal penyelidikan.
“Perbuatan tersangka merugikan negara sekitar Rp 504 juta. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Gian melalui pesan singkat WhatsApp.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan langsung menginstruksikan tim untuk menyelidiki. Penangkapan terhadap MA dilakukan di kediamannya setelah polisi mengantongi bukti cukup terkait dugaan korupsi.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan secara tidak transparan. Tim pelaksana kegiatan di desa bahkan tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai panitia, dan mereka tidak menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana mestinya. Di sisi lain, seluruh dana desa telah dicairkan, namun sebagian besar tidak direalisasikan sesuai ketentuan.
Temuan Inspektorat Kabupaten Kampar mengungkapkan rincian penyimpangan, antara lain uang tunai sebesar Rp 130.725.485,14 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dana kegiatan non-fisik sebesar Rp 118.025.000, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas MA senilai Rp 9.265.000. Tak hanya itu, program ketahanan pangan mengalami kelebihan pembayaran Rp 70.175.600, dan pajak senilai Rp 2.389.890 belum disetor ke kas daerah.
“Setelah mendapat bukti yang cukup, tersangka MA kami tangkap saat berada di rumahnya. Tersangka saat ini ditahan di Polres Kampar,” tambah Gian.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi catatan serius bagi pengawasan penggunaan dana desa. Banyak pihak mendesak agar sistem audit dan keterlibatan warga dalam pengawasan anggaran desa diperkuat agar dana pembangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, dan tidak lagi disalahgunakan oleh oknum kepala desa. []
Diyan Febriana Citra.