Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Barang Turis Prancis di Halmahera Barat

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Barang Turis Prancis di Halmahera Barat

Bagikan:

HALMAHERA BARAT – Seorang wisatawan mancanegara asal Prancis menjadi korban pencurian saat melakukan perjalanan wisata bersepeda di wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara. Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan Trans Halmahera, tepatnya di kawasan Gunung Potong, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 17.45 WIT.

Korban diketahui bernama Jimmy (23), seorang warga negara asing yang tengah melakukan perjalanan bersepeda dari kawasan Dodinga menuju Sidangoli. Saat melintasi jalur tersebut, korban sempat mengalami kesulitan ketika melewati jalan menanjak.

Kapolsek Jailolo Selatan, Agung Wira, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura memberikan bantuan.

Dalam situasi itu, pelaku diduga mengambil kesempatan untuk mencuri tas milik korban yang diletakkan di bagian belakang sepeda. Tas tersebut berisi sejumlah barang penting milik wisatawan tersebut.

Korban baru menyadari tasnya hilang setelah tiba di wilayah Sidangoli. Saat itu, ia singgah di salah satu pusat perbelanjaan dan mendapati tas yang sebelumnya dibawa saat bersepeda tidak lagi berada di tempatnya.

“Saat tiba salah satu pusat perbelanjaan, korban menyadari bahwa tas yang diletakkan di bagian belakang sepedanya telah hilang,” kata Agung.

Setelah menyadari kejadian tersebut, korban kemudian menduga tasnya telah diambil oleh pengendara sepeda motor yang sebelumnya sempat membantunya saat melintasi tanjakan di jalan Trans Halmahera.

Polisi menyebut tas yang hilang berisi sejumlah barang penting milik korban. Barang-barang tersebut meliputi dokumen perjalanan hingga uang tunai.

“Adapun isi tas yang hilang antara lain paspor, telepon satelit, kartu kredit, dan uang tunai sebesar Rp 7 juta,” ungkap dia.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penelusuran dengan memanfaatkan rekaman video yang sempat diambil oleh korban serta melakukan pelacakan terhadap telepon satelit yang turut berada di dalam tas.

Dari hasil pelacakan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku terdeteksi berada di wilayah Desa Guamaadu yang masih berada di Kecamatan Jailolo.

Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Operasi penindakan dilakukan pada Rabu (11/03/2026) dini hari.

“Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIT,” ujar Agung.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial JW. Polisi menyebut pelaku bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.

Agung menjelaskan bahwa JW merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku telah dua kali dihukum dalam perkara pencurian dan pernah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tobelo.

Saat ini, JW telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Menurut Agung, pengungkapan cepat terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke wilayah Halmahera Barat.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berada di wilayah hukum mereka, termasuk wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke daerah tersebut.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi wisatawan yang melakukan perjalanan mandiri, terutama di wilayah yang memiliki kondisi geografis menantang seperti jalur Trans Halmahera.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan di kawasan wisata. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus