Polisi Tangkap Pengedar Sabu 49 Gram di Bilah Hulu, Jaringan Diburu

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 49 Gram di Bilah Hulu, Jaringan Diburu

Bagikan:

LABUHANBATU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok ladang, Jumat (03/04/2026). Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial SS (46) diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Gunung Selamat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hulu melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai di lokasi.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan tersangka di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan,” ujar Hardiyanto, sebagaimana diberitakan Redaksisatu, Jumat, (03/04/2026).

Dari penggeledahan awal, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam amplop putih. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 30 paket sabu lain yang disembunyikan di dalam lemari kamar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 49 gram sabu yang telah dikemas dalam 35 bungkus plastik klip siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone, dompet, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, amplop putih, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Dari hasil interogasi, SS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial K yang disebut berdomisili di wilayah Perlayuan.

Polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun hingga kini, keberadaan K masih belum diketahui dan masih dalam pengejaran aparat.

Tersangka telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga SS merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Bilah Hulu dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal